Dishub Bangli Gratiskan Retribusi Uji Kir
Kadis Suastika berharap pemilik kendaraan yang wajib kir dapat meningkatkan kesadaran untuk melakukan kir secara berkala.
BANGLI, NusaBali
Retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli mulai digratiskan. Dengan nihilnya biaya uji kir, pemilik kendaraan diharapkan taat untuk melakukan uji kir. Hal itu demi keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dishub Bangli I Wayan Suastika mengatakan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penghapusan biaya uji kir. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bangli menetapkan Peraturan Daerah (Perda). "Penghapusan biaya retribusi uji kir itu bagian dari implementasi Undang-undang No : 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah," jelasnya Jumat (5/1).
Lanjutnya, penggratisan biaya uji kir juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, Perda Nomor : 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Selain retribusi uji kir, retribusi izin trayek juga digratiskan," kata pejabat asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli ini.
Kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2024. Menurut Wayan Suastika, rata-rata kendaraan yang melakukan uji KIR setiap hari ada 15 kendaraan. Pihaknya belum dapat memastikan adanya peningkatan kendaraan yang uji kir pasca penghapusan retribusi.
"Sebelumnya retribusi berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan. Saat ini kami belum dapat memastikan adanya kenaikan jumlah kendaraan uji KIR, mengingat penghapusan retribusi baru diterapkan," jelasnya.
Kadis Suastika berharap pemilik kendaraan yang wajib kir dapat meningkatkan kesadaran untuk melakukan kir secara berkala. Karena itu menyangkut keselamatan di jalan. "Kendaraan wajib di kir untuk mengetahui layak tidaknya kendaraan di jalan," tegasnya.
Terkait pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang pasca penghapusan retribusi, Wayan Suastika tidak menampik hal tersebut, namun demikian uji kir merupakan bagian pelayanan bagi masyarakat.
Tahun 2023, Dishub ditarget hampir Rp 500 juta dari retribusi uji kir, hanya saja realisasi di bawah target tersebut.7esa.
Komentar