nusabali

Pelantikan PASS Diundur 27 Agustus

  • www.nusabali.com-pelantikan-pass-diundur-27-agustus

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi jadwal pelantikan Calon Bupati-Wakil Bupati Buleleng 2017-2022 terpilih hasil Pilkada 2017, Putu Agus Suradnyana-dr Nyoman Sutjidra SpOG (Paket PASS).

Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Direvisi


SINGARAJA, NusaBali
Jadwal pelantikan Paket PASS mendapat perlakuan khusus, diundur 5 hari menjadi 27 Agustus 2017.Semula, Kemendagri melalui surat telegram menetapkan jadwal pelantikan Calon Bupati-Wakil Bupati Buleleng terpilih hasil Pilkada 2017 dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan serentak gelombang II se-Indonesia, 22 Agustus 2017. Jadwal tersebut tertuang melalui Surat Kemendagri Nomor 121.11/2931/SJ tertanggal 22 Juni 2017.

Dalam surat dengan klasifikasi ‘amat segera’ tersebut tertuang Calon Bupati-Wakil Bupati dan Calon Walikota-Wakil Walikota dan Calon Gubernur-Wakil Gubernur yang berakhir masa jabatanya antara Juni-Agustus 2017, dilantik secara serentak tahap II tanggal 22 Agustus 2017. Karena ketentuan tersebut, Paket PASS harus kehiangan selama 5 hari masa jabatannya sebagai Bupati-Wakil Bupati Buleleng periode pertama (2012-2017) yang sebetulnya baru berakhir 27 Agustus 2017. Sebab, sebelumnya Paket PASS dilantik sebagai penguasa Gumi Panjki Sakti Buleleng tanggal 27 Agustus 2012.

Tak mau terjadi penyunatan masa jabatan kepala daerah, Kemendagri pun secara khusus merevisi jadwal pelantikan Paket PASS dari semula 22 Agustus diundur menjadi 27 Agustus 2017. Revisi jadwal pelantikan tersebut tertuang melalui surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Dr Sumarsono MDM, Rabu (19/7). Surat dengan klasifikasi ‘amat segera’ bernomor T.131.51/5179/OTDA ini ditujukan kepada Gubernur Bali, dengan tembusan Ketua DPRD Buleleng dan Sekda Kabupaten Buleleng.

Ketika dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Rabu sore, Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka membenarkan adanya perubahan jadwal pelantikan Calon Bupati-Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2017 tersebut. Hanya saja, Dewa Puspaka mengaku belum mendapat surat resmi perubahan jadwal pelantikan tersebut.

“Ya, tadi saya sudah dapat informasi dari Kabag Pemerintahan dan Asisten I Setda Kabupaten Buleleng yang masih di Jakarta. Informasinya, pelantikan Calon Bupati-Wakil Bupati terpilih diundur ke tanggal 27 Agustus 2017,” jelas Dewa Puspaka.

Disinggung mengenai lokasi pelantikan, menurut Dewa Puspaka, masih tetap di Pemprov Bali, Niti Mandala Denpasar. Sebab, pelantikan dilakukan oleh Gubernur Bali atas nama Presiaden RI. Namun, kata Puspaka lagi, Calon Bupati terpilih akan menyampaikan sambutannya melalui Sidang Paripurna Istimewa DPRD Buleleng. “Nah ini yang belum kita dapat teknisnya, apakah nanti setelah pelantikan langsung ada sidang paripurna istimewa atau harinya berbeda. Di samping itu, 27 Agustus 2017 juga libur, karena hari Minggu. Nanti kita akan koordinasikan lagi dengan Pemprov Bali,” tandas birokrat asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.

Dalam Pilkada Buleleng, 15 Februari 2017 lalu, Paket PASS berstatus pasangan incumbent yang diusung PDIP bersama Hanura-Gerindra-NasDem-PPP-PAN-PKB. Paket PASS tarung head to head melawan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya), pasangan jalur Independen yang disokong Golkar-Demokrat-PKS.

Berdasarkan rekapitulasi suara tingkat KPU Buleleng, Paket PASS berhasil memenangkan Pilkada Buleleng 2017 dengan total 214.825 suara atau dominasi 68,18 persen. Sedangkan Paket Surya hanya mampu mendulang 100.262 suara atau 31,82 persen. Satu catatan lagi, Paket PAS sapu bersih kemenangan di seluruh 8 kecamatan se-Buleleng, sama seperti halnya saat mereka memenangkan Pilkada Buleleng 2012 silam. * k19

Komentar