Rekening Teman Dikuras untuk Judi Online
Polisi Buru Pelaku hingga ke Semarang, Jawa Tengah
MANGUPURA, NusaBali - Kepepet tak punya uang, Bagus Wiranto, 26, nekat menguras isi rekening temannya bernama Suwarno, 53. Bagus yang kabur ke kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah diringkus petugas Polsek Kuta. Sementara uang Rp 50 juta hasil menguras rekening teman sudah habis dipakai judi online.
Dalam laporannya, korban mengaku uang dalam rekeningnya sebanyak Rp 50 juta hilang setelah kartu ATM BCA miliknya sempat hilang saat menginap di tempat tinggal pelaku di Jalan Bypass Ngurah Rai Gang Tambak Sari Nomor 1, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (17/12).
Kepada polisi korban mengaku sebelum uang Rp 50 juta dalam rekeningnya hilang dia tidur di tempat tinggalnya pelaku yang sudah dikenalnya sejak lama. Sekitar pukul 02.50 Wita korban dibangunkan oleh Wiranto minta uang untuk beli kopi. Dalam kondisi setengah sadar korban bangun kasi uang Rp 50.000.
Setelah pelaku balik dari beli kopi korban memeriksa dompetnya. Pada saat itulah baru korban sadar kalau kartu ATM Bank BCA miliknya hilang. "Pada saat itu korban sempat tanya kepada korban apakah melihat kartu ATM miliknya. Pelaku bilang tidak tahu," ungkap Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Pada Jumat (5/1).
Korban dibantu pelaku berusaha mencari-cari kartu ATM itu di atas tempat tidur. Kartu itupun ditemukan di kolong tempat tidur. Merasa curiga dengan kejadian itu korban menghubungi call center hallo BCA. Diketahui ada transaksi transfer uang sebesar Rp 50 juta di ATM Bank Mandiri Indomaret, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta. Korban meminta pihak Bank untuk memblokir rekeningnya itu. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan di Polsek Kuta pada Rabu (20/12) malam.
Menerima laporan itu aparat Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. Selain memeriksa keterangan saksi-saksi juga memeriksa rekaman kamera CCTV di ATM Bank Mandiri Indomaret, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta tempat pelaku melakukan transaksi. Semuanya jadi jelas pelakunya adalah Wiranto teman korban sendiri.
"Pada saat itu kami mendapat informasi kalau terduga pelaku sudah kabur ke kampung halamannya di Semarang. Kami pun memutuskan untuk mengejar pelaku sampai ke Semarang. Astungkara tim berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya tanpa perlawanan," ungkap AKP Pasek Sudina.
Kepada petugas tersangka Wiranto mengakui perbuatannya sesua laporan korban. Uang Rp 50 juta yang dikurasnya itu sudah habis untuk main judi online. "Tersangka sudah kita amankan di Rutan Polse Kuta. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya. 7 pol
Kepada polisi korban mengaku sebelum uang Rp 50 juta dalam rekeningnya hilang dia tidur di tempat tinggalnya pelaku yang sudah dikenalnya sejak lama. Sekitar pukul 02.50 Wita korban dibangunkan oleh Wiranto minta uang untuk beli kopi. Dalam kondisi setengah sadar korban bangun kasi uang Rp 50.000.
Setelah pelaku balik dari beli kopi korban memeriksa dompetnya. Pada saat itulah baru korban sadar kalau kartu ATM Bank BCA miliknya hilang. "Pada saat itu korban sempat tanya kepada korban apakah melihat kartu ATM miliknya. Pelaku bilang tidak tahu," ungkap Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Pada Jumat (5/1).
Korban dibantu pelaku berusaha mencari-cari kartu ATM itu di atas tempat tidur. Kartu itupun ditemukan di kolong tempat tidur. Merasa curiga dengan kejadian itu korban menghubungi call center hallo BCA. Diketahui ada transaksi transfer uang sebesar Rp 50 juta di ATM Bank Mandiri Indomaret, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta. Korban meminta pihak Bank untuk memblokir rekeningnya itu. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan di Polsek Kuta pada Rabu (20/12) malam.
Menerima laporan itu aparat Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. Selain memeriksa keterangan saksi-saksi juga memeriksa rekaman kamera CCTV di ATM Bank Mandiri Indomaret, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta tempat pelaku melakukan transaksi. Semuanya jadi jelas pelakunya adalah Wiranto teman korban sendiri.
"Pada saat itu kami mendapat informasi kalau terduga pelaku sudah kabur ke kampung halamannya di Semarang. Kami pun memutuskan untuk mengejar pelaku sampai ke Semarang. Astungkara tim berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya tanpa perlawanan," ungkap AKP Pasek Sudina.
Kepada petugas tersangka Wiranto mengakui perbuatannya sesua laporan korban. Uang Rp 50 juta yang dikurasnya itu sudah habis untuk main judi online. "Tersangka sudah kita amankan di Rutan Polse Kuta. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya. 7 pol
1
Komentar