Kir Gratis Mulai Diberlakukan
SINGARAJA, NusaBali - Proses uji kir kendaraan bermotor mulai digratiskan per 2 Januari 2024 lalu. Seluruh kendaraan bermotor baik angkutan barang, angkutan orang maupun kendaraan pribadi kini tidak perlu membayar retribusi kir seperti tahun sebelumnya. Peraturan baru ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra, Minggu (7/1) kemarin menerangkan, meski digratiskan Dinas Perhubungan tetap akan melakukan pelayanan uji kir. Kualitas pengujian pun dipastikan tetap seperti saat membayar retribusi.
“Tahun ini sesuai dengan instruksi pusat, daerah tidak lagi memungut retribusi kir. Namun tetap melaporkan pengujian ke Kementerian Perhubungan melalui pelaporan online,” ucap Gunawan.
Gunawan menyebut unit pelayanan kir kendaraan bermotor tetap menyiagakan 11 orang penguji dengan alat uji kir yang sudah berstandar nasional.
Sementara itu dengan pemberlakukan peraturan baru pemerintah daerah akan kehilangan retribusi dari sektor uji kir dan retribusi terminal. Khusus untuk target retribusi kir saja tahun 2023 capaian retribusi Rp 645,10 juta dari target Rp 750 juta. Sedangkan untuk retribusi terminal dari target Rp 300 juta tercapai Rp 202,44 juta.
Peniadaan biaya uji kir ini pun membuat Pemkab Buleleng harus menyiapkan biaya operasional, sebesar Rp 600 juta - Rp 800 juta. Anggaran tersebut terdiri dari pembelian keping pengujian, servis mesin dan peralatan termasuk kalibrasi alat pengujian.
“Uji kir gratis ini targetnya dapat memaksimalkan kelaikan kendaraan sehingga angka kecelakaan lalu lintas bisa berkurang. Kami menghimbau masyarakat yang ingin menguji kendaraannya silahkan datang ke kantor kami. Baik kendaraan angkutan barang, travel atau angkutan penumpang termasuk kendaraan pribadi semuanya gratis,” papar pejabat asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.7 k23
“Tahun ini sesuai dengan instruksi pusat, daerah tidak lagi memungut retribusi kir. Namun tetap melaporkan pengujian ke Kementerian Perhubungan melalui pelaporan online,” ucap Gunawan.
Gunawan menyebut unit pelayanan kir kendaraan bermotor tetap menyiagakan 11 orang penguji dengan alat uji kir yang sudah berstandar nasional.
Sementara itu dengan pemberlakukan peraturan baru pemerintah daerah akan kehilangan retribusi dari sektor uji kir dan retribusi terminal. Khusus untuk target retribusi kir saja tahun 2023 capaian retribusi Rp 645,10 juta dari target Rp 750 juta. Sedangkan untuk retribusi terminal dari target Rp 300 juta tercapai Rp 202,44 juta.
Peniadaan biaya uji kir ini pun membuat Pemkab Buleleng harus menyiapkan biaya operasional, sebesar Rp 600 juta - Rp 800 juta. Anggaran tersebut terdiri dari pembelian keping pengujian, servis mesin dan peralatan termasuk kalibrasi alat pengujian.
“Uji kir gratis ini targetnya dapat memaksimalkan kelaikan kendaraan sehingga angka kecelakaan lalu lintas bisa berkurang. Kami menghimbau masyarakat yang ingin menguji kendaraannya silahkan datang ke kantor kami. Baik kendaraan angkutan barang, travel atau angkutan penumpang termasuk kendaraan pribadi semuanya gratis,” papar pejabat asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.7 k23
1
Komentar