Perubahan Regulasi, Retribusi Izin Bangunan Anjlok
SINGARAJA, NusaBali - Capaian retribusi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) anjlok sejak dua tahun lalu.
Kondisi ini terjadi setelah ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapuskan menjadi PBG yang pengurusannya menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara online.
Bahkan pada tahun 2022 saat peralihan sistem konvensional ke sistem online, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng dari retribusi PBG kosong. Setelah 2023 baru ada pergerakan meski capaiannya pun masih rendah. Dari target retribusi yang dipasang Rp 7,5 miliar hanya tercapai Rp 2,5 miliar hingga akhir 2023 lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng I Made Kuta, Minggu (7/1) kemarin mengatakan, merosotnya retribusi ini disebabkan adanya perubahan sistem. Saat ini dengan sistem online, pengurusan PBG harus melalui pihak ketiga ahli arsitektur yang sudah bersertifikat. Setelah ada rekomendasi pengurusan baru bisa berlanjut ke tahap selanjutnya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan terakhir DPMPTSP memberikan persetujuan.
“Memang sejauh ini persoalan ini tidak hanya terjadi di Buleleng, tetapi se-nasional kendalanya juga sama. Dengan memakai sistem online semestinya bisa lebih cepat, tetapi kenyataannya memang memerlukan waktu yang cukup panjang,” ucap Kuta.
Meskipun capaian realisasi rendah, namun secara nasional Kabupaten Buleleng menduduki peringkat kedua terbaik, dalam percepatan penerbitan PBG. Selama tahun 2023 tercatat 4.000 PBG yang sudah diterbitkan. Capaian ini jauh di atas Kabupaten lainnya di Bali maupun di Indonesia.
Sementara itu dengan persoalan yang dihadapi selama pengurusan PBG pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Mall Pelayanan Publik (MPP). Peraturan ini dinilai Kuta menjadi salah satu alternatif dan solusi untuk mengatasi pengurusan PBG yang masih terkendala.
Menurut Kuta, pengurusan perizinan satu pintu melalui MPP, akan memudahkan koordinasi antar instansi terkait, salah satunya pengurusan PBG. “Kalau sekarang ada kesulitan, langsung bisa dipanggil staf dinas bersangkutan dan diselesaikan di satu tempat. Tidak perlu lagi bolak-balik Dinas PUTR ke Perkimta dan ke Perizinan, sekarang cukup di MPP. Saya rasa setelah beroperasi dua bulan terakhir sudah ada kemudahan dan lebih lancar urusan PBG,” papar Kuta.7 k23
Bahkan pada tahun 2022 saat peralihan sistem konvensional ke sistem online, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng dari retribusi PBG kosong. Setelah 2023 baru ada pergerakan meski capaiannya pun masih rendah. Dari target retribusi yang dipasang Rp 7,5 miliar hanya tercapai Rp 2,5 miliar hingga akhir 2023 lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng I Made Kuta, Minggu (7/1) kemarin mengatakan, merosotnya retribusi ini disebabkan adanya perubahan sistem. Saat ini dengan sistem online, pengurusan PBG harus melalui pihak ketiga ahli arsitektur yang sudah bersertifikat. Setelah ada rekomendasi pengurusan baru bisa berlanjut ke tahap selanjutnya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan terakhir DPMPTSP memberikan persetujuan.
“Memang sejauh ini persoalan ini tidak hanya terjadi di Buleleng, tetapi se-nasional kendalanya juga sama. Dengan memakai sistem online semestinya bisa lebih cepat, tetapi kenyataannya memang memerlukan waktu yang cukup panjang,” ucap Kuta.
Meskipun capaian realisasi rendah, namun secara nasional Kabupaten Buleleng menduduki peringkat kedua terbaik, dalam percepatan penerbitan PBG. Selama tahun 2023 tercatat 4.000 PBG yang sudah diterbitkan. Capaian ini jauh di atas Kabupaten lainnya di Bali maupun di Indonesia.
Sementara itu dengan persoalan yang dihadapi selama pengurusan PBG pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Mall Pelayanan Publik (MPP). Peraturan ini dinilai Kuta menjadi salah satu alternatif dan solusi untuk mengatasi pengurusan PBG yang masih terkendala.
Menurut Kuta, pengurusan perizinan satu pintu melalui MPP, akan memudahkan koordinasi antar instansi terkait, salah satunya pengurusan PBG. “Kalau sekarang ada kesulitan, langsung bisa dipanggil staf dinas bersangkutan dan diselesaikan di satu tempat. Tidak perlu lagi bolak-balik Dinas PUTR ke Perkimta dan ke Perizinan, sekarang cukup di MPP. Saya rasa setelah beroperasi dua bulan terakhir sudah ada kemudahan dan lebih lancar urusan PBG,” papar Kuta.7 k23
1
Komentar