Hindari Gangguan Psikologi, Jero Dasaran Alit Ajukan Penangguhan Penahanan
TABANAN, NusaBali.com - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Tabanan pada Senin (8/1/2024).
Pengajuan dilakukan langsung lewat kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan bersama ayah JDA, I Putu Suarnata, sekaligus sebagai penjamin.
Kadek Agus Mulyawan mengatakan ada tiga poin yang dijadikan alasan pengajuan penangguhan. Pertama karena selama ini JDA disebut kooperatif dalam pemeriksaan mulai dari penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian kedua karena JDA ini sebagai pelayanan umat dan ketiga untuk menghindari adanya gangguan psikologi.
"Kita harapkan permohonan ini dikabulkan sesuai dengan aturan. Jika dikabulkan tentu kami akan mengikuti aturan dengan baik dan wajib lapor. Kekhawatiran untuk melarikan diri saya rasa itu tidak mungkin," tegasnya.
Sebelumnya, tersangka pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata, 21, alias Jero Dasaran Alit akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Rabu (4/1/2024).
Tokoh muda spiritual yang tinggal di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan ini langsung dititip di Lapas Tabanan selama 20 hari ke depan setelah Penyidik Polres Tabanan melakukan pelimpahan tahap II kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). *des
1
Komentar