Ombudsman: Kualitas Infrastruktur Jalan Jadi Sorotan Publik di Tahun 2023
Jalan Rusak
Jalan Berlubang
Perbaikan Jalan
Infrastruktur
Infrastruktur Jalan
PUPR
Ombudsman
Ombudsman Bali
ORI Bali
Sri Widhiyanti
DENPASAR, NusaBali.com - Problem infrastruktur khususnya di bidang perhubungan menjadi sorotan publik pada tahun 2023. Hal ini dibuktikan oleh statistik laporan yang diperiksa oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali sepanjang tahun lalu.
Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ini memeriksa total 260 laporan dari masyarakat sepanjang tahun 2023. Sejumlah 130 di antaranya merupakan laporan yang substansinya berkategori perhubungan dan infrastruktur.
Laporan ini banyak masuk pada bulan Juli lantaran Ombudsman Bali menggelar program Reaksi Cepat Ombudsman (RCO). Di mana, laporan masyarakat melalui WhatsApp dan saluran lain ditindaklanjuti dengan cepat melalui pelonggaran mekanisme formal.
"(Perhubungan dan infrastruktur) banyak dilaporkan karena masyarakat paling sering melihat dan menggunakan. Misalkan, jalan, trotoar, dan infrastruktur lainnya sehingga dilaporkan," tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Senin (8/1/2023).
Di acara coffee morning Capaian Kinerja Tahun 2023 Ombudsman Bali pada Senin, Widhiyanti membeberkan spesifikasi laporan kategori perhubungan dan infrastruktur ini, yakni jalan berlubang, kerusakan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), maupun lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Kata perempuan kelahiran Cimahi, Jawa Barat pada 47 tahun silam ini, laporan-laporan dengan spesifikasi semacam itu telah dapat ditindaklanjuti oleh institusi terlapor dalam waktu singkat pasca dikonfirmasi oleh Ombudsman.
"Namun, kasus-kasus jalan rusak yang memakan biaya tinggi, dengan kerusakan yang cukup panjang, tidak bisa ditindaklanjuti dengan cepat. Tetapi kami meminta agar diprioritaskan dalam APBD Perubahan atau di tahun anggaran selanjutnya," imbuh Widhiyanti.
Selain kerusakan jalan yang parah, faktor lain yang memperlambat tindak lanjut laporan masyarakat terkait perhubungan dan infrastruktur ini adalah status jalan. Misalkan, ada jalan rusak di suatu kabupaten yang jadi kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat (jalan nasional).
Kerusakan jalan yang berstatus jalan provinsi maupun jalan nasional ini menjadi ranah kewenangan masing-masing pemerintahan. Ombudsman memerlukan waktu yang cukup untuk berkoordinasi dengan institusi terkait di masing-masing tingkat pemerintahan itu. *rat
Laporan ini banyak masuk pada bulan Juli lantaran Ombudsman Bali menggelar program Reaksi Cepat Ombudsman (RCO). Di mana, laporan masyarakat melalui WhatsApp dan saluran lain ditindaklanjuti dengan cepat melalui pelonggaran mekanisme formal.
"(Perhubungan dan infrastruktur) banyak dilaporkan karena masyarakat paling sering melihat dan menggunakan. Misalkan, jalan, trotoar, dan infrastruktur lainnya sehingga dilaporkan," tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Senin (8/1/2023).
Di acara coffee morning Capaian Kinerja Tahun 2023 Ombudsman Bali pada Senin, Widhiyanti membeberkan spesifikasi laporan kategori perhubungan dan infrastruktur ini, yakni jalan berlubang, kerusakan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), maupun lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Kata perempuan kelahiran Cimahi, Jawa Barat pada 47 tahun silam ini, laporan-laporan dengan spesifikasi semacam itu telah dapat ditindaklanjuti oleh institusi terlapor dalam waktu singkat pasca dikonfirmasi oleh Ombudsman.
"Namun, kasus-kasus jalan rusak yang memakan biaya tinggi, dengan kerusakan yang cukup panjang, tidak bisa ditindaklanjuti dengan cepat. Tetapi kami meminta agar diprioritaskan dalam APBD Perubahan atau di tahun anggaran selanjutnya," imbuh Widhiyanti.
Selain kerusakan jalan yang parah, faktor lain yang memperlambat tindak lanjut laporan masyarakat terkait perhubungan dan infrastruktur ini adalah status jalan. Misalkan, ada jalan rusak di suatu kabupaten yang jadi kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat (jalan nasional).
Kerusakan jalan yang berstatus jalan provinsi maupun jalan nasional ini menjadi ranah kewenangan masing-masing pemerintahan. Ombudsman memerlukan waktu yang cukup untuk berkoordinasi dengan institusi terkait di masing-masing tingkat pemerintahan itu. *rat
Komentar