Lahan Parkir Menyempit, Pemasukan PD Parkir Menurun
Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar mengaku mengalami penurunan pemasukan hingga miliaran rupiah, karena ada beberapa titik parkir yang harus dihapuskan untuk memperlancar arus lalu lintas, seperti di Jalan Gunung Agung, Jalan Sudirman, dan Jalan Teuku Umar.
Juga Karena Adanya Perda No 6 Tahun 2016
DENPASAR, NusaBali
Selain itu, turunnya pemasukan juga karena beberapa pemilik lahan yang bekerjasama dengan PD Parkir harus memutus kerjasamanya akibat dari terbitnya Perda/Perwali Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir yang menyebabkan pemilik lahan harus membayar pajak sebesar 20 persen.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PD Parkir I Nyoman Putrawan saat ditemui di ruangannya, Rabu (19/7). Menurutnya, pemasukan yang didapat dari sepadan jalan yang dulunya bisa masuk ke PD Parkir hingga Rp 11 miliar pertahunnya kini hanya berkisaran mencapai Rp 9 miliar.
Sementara untuk parkir dalam yang dimiliki PD Parkir yang sebelumnya pemasukannya mencapai Rp 8 miliar kini hanya Rp 5 miliar, sehingga jika dipotong pajak 20 persennya serta PPN 10 persen maka pemasukan yang diterima bersih sangat minim.
"Bagaimana tidak, selain penyempitan lahan juga terkendala pembayaran pajak yang diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016, sehingga dapat memberikan keleluasaan pemilik lahan untuk memilih mengelola sendiri dengan membayar pajak sebesar 20 persen," jelasnya.
Karena menurut Putrawan, sebelumnya ketika belum diterapkannya perda tersebut, pihaknya masih bisa dengan leluasa mengajak pihak pemilik lahan untuk bekerjasama karena pihak pemilik lahan hanya membayar retribusi kerjasama kepada PD Parkir saja.
"Tapi sekarang sudah ada Perda Pajak maka mereka selain membayar ke PD Parkir juga harus membayar pajak kepada pemerintah daerah lagi. Maka mereka lebih memilih bekerja sendiri dengan hanya membayar pajak saja tanpa harus menyetor kepada kami lagi," jelasnya. Akibat perda tersebut, menurut Putrawan hingga kini sudah ada 3 perusahaan sekaligus pemilik lahan parkir yang sudah memproses pemutusan kerjasama karena memilih membayar pajak sendiri, sehingga pemasukan dari 3 perusahaan tersebut yang dulunya sebagai penambah retribusi sekarang berkurang. "Dulu hampir perbulannya mereka memberikan hampir Rp 5 juta, tapi sekarang karena ada Perda itu mereka tidak mau membayar dua kali sehingga memutuskan untuk mengelola sendiri dan membayar pajak 20 persen. Tiga perusahaan itu yakni, Lote Mart, Warung Pojok Sudirman, dan Rimo yang berlokasi di Jalan Diponegoro. Namun menurut Putrawan, untuk Rimo walaupun mengelola sendiri namun mereka masih bekerjasama dengan PD Partir dari pengadaan karcis parkir.
Sementara untuk perusahaan lainnya kata Putrawan, pihaknya akan berusaha untuk melakukan pendekatan kembali kepada pemilik lahan parkir agar tidak semua memutus kerjasamanya kepada PD Parkir. "Kita akan lakukan kerjasama dengan melakukan pembagian pembayaran bagi hasil, yakni yang pajak 20 persen kita bagi menjadi 10 persen ditanggung PD Parkir 10 persennya dari pemilik lahan. Begitu juga pembayaran PPN 10 persen rencananya juga akan dibagi setengah-setengah," ujarnya. *cr63
DENPASAR, NusaBali
Selain itu, turunnya pemasukan juga karena beberapa pemilik lahan yang bekerjasama dengan PD Parkir harus memutus kerjasamanya akibat dari terbitnya Perda/Perwali Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir yang menyebabkan pemilik lahan harus membayar pajak sebesar 20 persen.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PD Parkir I Nyoman Putrawan saat ditemui di ruangannya, Rabu (19/7). Menurutnya, pemasukan yang didapat dari sepadan jalan yang dulunya bisa masuk ke PD Parkir hingga Rp 11 miliar pertahunnya kini hanya berkisaran mencapai Rp 9 miliar.
Sementara untuk parkir dalam yang dimiliki PD Parkir yang sebelumnya pemasukannya mencapai Rp 8 miliar kini hanya Rp 5 miliar, sehingga jika dipotong pajak 20 persennya serta PPN 10 persen maka pemasukan yang diterima bersih sangat minim.
"Bagaimana tidak, selain penyempitan lahan juga terkendala pembayaran pajak yang diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016, sehingga dapat memberikan keleluasaan pemilik lahan untuk memilih mengelola sendiri dengan membayar pajak sebesar 20 persen," jelasnya.
Karena menurut Putrawan, sebelumnya ketika belum diterapkannya perda tersebut, pihaknya masih bisa dengan leluasa mengajak pihak pemilik lahan untuk bekerjasama karena pihak pemilik lahan hanya membayar retribusi kerjasama kepada PD Parkir saja.
"Tapi sekarang sudah ada Perda Pajak maka mereka selain membayar ke PD Parkir juga harus membayar pajak kepada pemerintah daerah lagi. Maka mereka lebih memilih bekerja sendiri dengan hanya membayar pajak saja tanpa harus menyetor kepada kami lagi," jelasnya. Akibat perda tersebut, menurut Putrawan hingga kini sudah ada 3 perusahaan sekaligus pemilik lahan parkir yang sudah memproses pemutusan kerjasama karena memilih membayar pajak sendiri, sehingga pemasukan dari 3 perusahaan tersebut yang dulunya sebagai penambah retribusi sekarang berkurang. "Dulu hampir perbulannya mereka memberikan hampir Rp 5 juta, tapi sekarang karena ada Perda itu mereka tidak mau membayar dua kali sehingga memutuskan untuk mengelola sendiri dan membayar pajak 20 persen. Tiga perusahaan itu yakni, Lote Mart, Warung Pojok Sudirman, dan Rimo yang berlokasi di Jalan Diponegoro. Namun menurut Putrawan, untuk Rimo walaupun mengelola sendiri namun mereka masih bekerjasama dengan PD Partir dari pengadaan karcis parkir.
Sementara untuk perusahaan lainnya kata Putrawan, pihaknya akan berusaha untuk melakukan pendekatan kembali kepada pemilik lahan parkir agar tidak semua memutus kerjasamanya kepada PD Parkir. "Kita akan lakukan kerjasama dengan melakukan pembagian pembayaran bagi hasil, yakni yang pajak 20 persen kita bagi menjadi 10 persen ditanggung PD Parkir 10 persennya dari pemilik lahan. Begitu juga pembayaran PPN 10 persen rencananya juga akan dibagi setengah-setengah," ujarnya. *cr63
1
Komentar