MDA Tak Punya Kuasa Larang Prajuru Adat Ikut Kampanye
GIANYAR, NusaBali - Para calon legislatif (caleg) memanfaatkan masa kampanye menjelang Pemilu 2024 dengan melakukan simakrama ke banjar-banjar maupun desa adat. Situasi ini menyebabkan prajuru adat ikut serta dalam simakrama politik. Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar tak punya kuasa melarang prajuru adat ikut kampanye.
Bendesa Madya MDA Kabupaten Gianyar Anak Agung Alit Asmara mengatakan, bendesa adat atau prajuru desa tidak ada batasan menerima simakrama caleg. “Sah-sah saja seorang bendesa adat hadir sebagai pucuk pimpinan di desa adat dalam kegiatan simakrama,” ujar Agung Alit Asmara, Senin (8/1).
Belum ada aturan yang melarang prajuru adat ikut kampanye politik. “Anggap seperti menerima tamu, wajib menerima tamu, sehingga mereka mempunyai kesempatan menilai caleg dengan visi misi yang terbaik,” ungkap Agung Alit Asmara.
Agung Alit Asmara menegaskan, belum ada aturan bendesa adat dan prajuru adat ikut kampanye terbuka. “Secara etika moral diimbau tidak ikut kampanye. Kalau mau ikut juga tidak ada aturan yang mengatur secara tegas yang memberikan sanksi atau teguran lainnya,” terangnya.
Agung Alit Asmara menyarankan agar tidak terjadi tarik menarik kepentingan antar prajuru dengan masyarakat sehingga masyarakat tidak terabaikan. Menurutnya, bendesa adat wajar berpolitik untuk kepentingan masyarakatnya. “Makanya kami tidak berani mengatur tegas karena belum ada aturannya,” tegas Agung Alit Asmara. 7 nvi
1
Komentar