Polisi akan Periksa Terduga Pelaku
Kasus Persetubuhan Gadis 18 Tahun yang Kabur dari RS
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Polres Buleleng akan memeriksa terduga pelaku persetubuhan seorang gadis berusia 18 tahun yang kabur saat dirawat di salah satu RS swasta di Kota Singaraja, berinisial KO, 40.
Pemeriksaan dilakukan sebab penyidik telah mengantongi bukti berupa rekaman CCTV yang memperkuat adanya dugaan persetubuhan tersebut.
Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, terduga pelaku akan diperiksa pada Selasa (9/1) ini dengan status masih sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan mengingat kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Ipda Yulio menyebut pihaknya telah memiliki satu alat bukti berupa rekaman CCTV di sepanjang jalan yang dilalui oleh KO mulai dari sebelum dan sesudah kejadian itu. Dari rekaman CCTV itu penyidik dapat mematahkan alibi terduga pelaku yang sebelumnya mengaku langsung mengantarkan korban ke rumah bibinya di wilayah Kecamatan Kubutambahan.
Sementara dari hasil rekaman CCTV, penyidik menemukan jika pelaku membawa korban menuju ke sebuah kos-kosan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Buleleng. "Kami sudah pelajari rekaman CCTVnya yang ternyata menguatkan keterangan korban," katanya dikonfirmasi Senin (8/1) siang.
Selain mengantongi bukti berupa rekaman CCTV, pihaknya juga telah menerima bukti hasil visum korban. Dari hasil visum itu ditemukan luka robek lama pada alat kelamin korban. "Dari hasil pemeriksaan psikis, korban juga mengalami depresi," ungkap Yulio.
Setelah mengantongi dua alat bukti itu, pihaknya akan kembali memeriksa terduga pelaku pada Selasa besok. Setelah pemeriksaan itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ia dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita asal Kecamatan Seririt berusia 18 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh orang tidak dikenal (OTK). Apesnya peristiwa itu terjadi saat korban berusaha kabur dari salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kecamatan Buleleng.
Menurut informasi kasus dugaan persetubuhan itu terjadi pada Senin (11/12) lalu. Korban mulanya dirawat di sebuah rumah sakit lantaran melakukan percobaan bunuh diri. Ia menenggak cairan pembersih kamar mandi gara-gara orang tuanya bercerai.
Pada Senin (11/12) sekitar pukul 19.00 Wita, korban kabur tanpa sepengetahuan petugas rumah sakit. Ia kemudian bertemu dengan pria tidak dikenal yang mengaku bernama Ketut. Pria tersebut kemudian menawarkan diri ingin mengantarkan korban pulang ke rumah bibiknya yang ada di wilayah Kecamatan Kubutambahan.
Atas tawaran tersebut, korban pun bersedia naik ke atas motor korban. Namun sayang bukannya diantar pulang, terduga pelaku justru membawa korban ke sebuah kos di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Di sana pelaku menjebak dan menyetubuhi korban. 7 mzk
Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, terduga pelaku akan diperiksa pada Selasa (9/1) ini dengan status masih sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan mengingat kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Ipda Yulio menyebut pihaknya telah memiliki satu alat bukti berupa rekaman CCTV di sepanjang jalan yang dilalui oleh KO mulai dari sebelum dan sesudah kejadian itu. Dari rekaman CCTV itu penyidik dapat mematahkan alibi terduga pelaku yang sebelumnya mengaku langsung mengantarkan korban ke rumah bibinya di wilayah Kecamatan Kubutambahan.
Sementara dari hasil rekaman CCTV, penyidik menemukan jika pelaku membawa korban menuju ke sebuah kos-kosan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Buleleng. "Kami sudah pelajari rekaman CCTVnya yang ternyata menguatkan keterangan korban," katanya dikonfirmasi Senin (8/1) siang.
Selain mengantongi bukti berupa rekaman CCTV, pihaknya juga telah menerima bukti hasil visum korban. Dari hasil visum itu ditemukan luka robek lama pada alat kelamin korban. "Dari hasil pemeriksaan psikis, korban juga mengalami depresi," ungkap Yulio.
Setelah mengantongi dua alat bukti itu, pihaknya akan kembali memeriksa terduga pelaku pada Selasa besok. Setelah pemeriksaan itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ia dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita asal Kecamatan Seririt berusia 18 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh orang tidak dikenal (OTK). Apesnya peristiwa itu terjadi saat korban berusaha kabur dari salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kecamatan Buleleng.
Menurut informasi kasus dugaan persetubuhan itu terjadi pada Senin (11/12) lalu. Korban mulanya dirawat di sebuah rumah sakit lantaran melakukan percobaan bunuh diri. Ia menenggak cairan pembersih kamar mandi gara-gara orang tuanya bercerai.
Pada Senin (11/12) sekitar pukul 19.00 Wita, korban kabur tanpa sepengetahuan petugas rumah sakit. Ia kemudian bertemu dengan pria tidak dikenal yang mengaku bernama Ketut. Pria tersebut kemudian menawarkan diri ingin mengantarkan korban pulang ke rumah bibiknya yang ada di wilayah Kecamatan Kubutambahan.
Atas tawaran tersebut, korban pun bersedia naik ke atas motor korban. Namun sayang bukannya diantar pulang, terduga pelaku justru membawa korban ke sebuah kos di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Di sana pelaku menjebak dan menyetubuhi korban. 7 mzk
1
Komentar