Pajak Spa Naik, BPKAD Gencarkan Sosialisasi
GIANYAR, NusaBali - Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar gencar sosialisasikan peningkatan persentase pajak hiburan. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, salah satu poinnya menaikkan pajak hiburan dari 12% meningkat menjadi 40-75%.
Plt Kepala BPKAD Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama mengatakan, BPKAD Gianyar masih tahap mensosialisasikan UU kepada para pengusaha. Tidak semua pajak hiburan naik.
Pejabat yang akrab disapa Ngurah Bem menjelaskan, kenaikan pajak hiburan hanya pada usaha tertentu. “Seperti diskotek, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa yang terpisah dari fasilitas hotel. Pajak hotel dan restoran dirancang tetap 10%, pajak hiburan yang dulu 12-12,5% sekarang turun jadi 10%," jelas Ngurah Bem.
Kenaikan pajak akan sangat dirasakan oleh pengusaha hiburan, khususnya spa yang jadi primadona di daerah wisata Ubud. "Dulu saat masih 12%, penghasilan pajak Rp 22 miliar setahun. Sekitar 414 pengusaha hiburan akan sangat terdampak," ujar Ngurah Bem.
Sementara penyusunan Perda turunan dari UU tersebut sudah dilakukan harmonisasi dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri. Sudah diundangkan per tanggal 1 Januari 2024 dan sudah berlaku di tahun ini. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar sudah berproses tahun lalu melalui sidang paripurna DPRD Gianyar. “Sosialisasi penting dilakukan karena 70% lebih pendapatan asli daerah Kabupaten Gianyar bersumber dari pendapatan pajak daerah," jelas Ngurah Bem. 7 nvi
Komentar