Plang SPBU Langgar Sempadan Jalan
Tim teknis Dinas PU sudah mengukur batas pembangunan. Tapi nyatanya itu dilanggar
BANGLI, NusaBali
Plang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Banjar Masem, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, melanggar sempadan jalan. Saat pengurusan izin pembangunan SPBU, gambar yang diajukan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangli, Komang Pariartha, menjelaskan terkait pelanggaran sempadan jalan tersebut, pihaknya telah mengingatkan pemohon izin untuk membongkar plang SPBU itu. Gambar yang diajukan saat pengurusan izin tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. "Pada gambar tidak disertakan plang. Saat pembangunan tim teknis Dinas PU sudah mengukur batas pembangunan. Tapi nyatanya itu dilanggar. Kami sudah sempat bersurat pada April lalu," jelasnya, Kamis (20/7).
Sesuai aturan, bangunan jarak 6,5 meter dari as jalan, namun hasil monitoring dan pengawasan perizinan plang SPBU jarak 4,5 meter. Menyikapi keluhan yang disampaikan masyarakat sebelum SPBU dioperasikan, Pariartha sudah berkoordinasi dengan pemilik. "Pemilik siap untuk menggeser atau membongkar plang tersebut, dan tidak meminta ganti rugi. Pemilik bahkan membuat surat pernyataan untuk itu," ungkapnya.
Pihaknya akan mengecek kembali ke lokasi, terkait plang SPBU. Bila tidak ada respon dari pemilik, sesuai pernyataan untuk membongkar, maka Tim yustisi akan memindaklanjuti karena hal ini melanggar aturan. "Tim kami akan turun untuk melihat kondisi di lapangan. Selain itu kami juga akan koordinasikan dengan Dinas PU selaku tim teknis dan Satpol PP sebagai penegak Perda," tegasnya.
Jelas Pariartha, SPBU yang sudah beroperasi kurang lebih 2,5 bulan, sudah mengantongi izin prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan tanda daftar perusahaan (SIUP-TDP), izin penyimpanan bahan bakar. "Izin sudah lengkap, hanya saja plang melanggar sempadan jalan. Mestinya pemilik atau pemohon harus mengikuti aturan," imbuhnya. *e
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangli, Komang Pariartha, menjelaskan terkait pelanggaran sempadan jalan tersebut, pihaknya telah mengingatkan pemohon izin untuk membongkar plang SPBU itu. Gambar yang diajukan saat pengurusan izin tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. "Pada gambar tidak disertakan plang. Saat pembangunan tim teknis Dinas PU sudah mengukur batas pembangunan. Tapi nyatanya itu dilanggar. Kami sudah sempat bersurat pada April lalu," jelasnya, Kamis (20/7).
Sesuai aturan, bangunan jarak 6,5 meter dari as jalan, namun hasil monitoring dan pengawasan perizinan plang SPBU jarak 4,5 meter. Menyikapi keluhan yang disampaikan masyarakat sebelum SPBU dioperasikan, Pariartha sudah berkoordinasi dengan pemilik. "Pemilik siap untuk menggeser atau membongkar plang tersebut, dan tidak meminta ganti rugi. Pemilik bahkan membuat surat pernyataan untuk itu," ungkapnya.
Pihaknya akan mengecek kembali ke lokasi, terkait plang SPBU. Bila tidak ada respon dari pemilik, sesuai pernyataan untuk membongkar, maka Tim yustisi akan memindaklanjuti karena hal ini melanggar aturan. "Tim kami akan turun untuk melihat kondisi di lapangan. Selain itu kami juga akan koordinasikan dengan Dinas PU selaku tim teknis dan Satpol PP sebagai penegak Perda," tegasnya.
Jelas Pariartha, SPBU yang sudah beroperasi kurang lebih 2,5 bulan, sudah mengantongi izin prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan tanda daftar perusahaan (SIUP-TDP), izin penyimpanan bahan bakar. "Izin sudah lengkap, hanya saja plang melanggar sempadan jalan. Mestinya pemilik atau pemohon harus mengikuti aturan," imbuhnya. *e
Komentar