Jadi Atensi, Bendera Parpol Marak di Jembatan
MANGUPURA, NusaBali - Jembatan yang menjadi titik terlarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Pemilu 2024 menjadi atensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung. Salah satunya pemasangan bendera partai politik (parpol) yang marak di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Badung.
Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra, menegaskan bahwa aturan KPU secara jelas melarang pemasangan APK di fasilitas umum seperti jembatan. Meskipun demikian, terpantau bahwa beberapa parpol tetap melakukan pemasangan bendera di jembatan tanpa mematuhi ketentuan tersebut.
“Yang dilarang sesuai dengan aturan KPU itu sudah jelas, fasilitas umum, termasuk jembatan. Tapi teman-teman parpol yang pasang APK, alasannya tidak memasang di pinggir jembatan, kita agak susah juga,” ujar Yusa Arsana saat dihubungi pada Rabu (10/1) siang.
Dijelaskannya, pengawasan terhadap pelanggaran tersebut bukan lagi ranah KPU, melainkan tugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Dia juga menilai, pihaknya di KPU tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian apakah boleh atau tidak boleh pemasangan APK di lokasi tertentu. Namun, YusaArsana menegaskan bahwa KPU tetap berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan parpol guna menjaga situasi yang aman dan tertib.
“Kami tetap berkomitmen untuk melakukan komunikasi dengan kawan-kawan partai politik agar menjaga keasrian kawasan, karena untuk regulasi pemasangan APK tidak mengatur tentang lokasi, jarak, dan cara pemasangannya,” ujarnya.
Yusa Arsana mengungkapkan bahwa hampir semua parpol memasang bendera di jembatan. KPU berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan parpol untuk memberikan peringatan dan menjaga atensi dari semua pihak terkait masalah ini.
“Tetapi memang kami lakukan koordinasi tidak khusus hanya di jembatan saja, namun juga di lokasi lainnya. Harapan kita teman-teman parpol bisa melakukan langkah antisipasi,” ujar Yusa Arsana.ol3
1
Komentar