Ombudsman Minta Evaluasi Sistem PPDB
Penghapusan Zonasi Tunggu Kebijakan Pusat
DENPASAR, NusaBali - Wacana penghapusan sistem zonasi mencuat setiap menjelang tahun ajaran baru. Ombudsman Bali pun meminta sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus dievaluasi dan diperbaiki.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan tujuan sistem zonasi adalah menghadirkan pemerataan dan keadilan dalam pendidikan bagi seluruh warga negara. Sistem zonasi menjadi upaya dalam meminimalisir favoritisme satuan pendidikan. Untuk itu dia mendorong sejumlah perbaikan terus dilakukan, karena sejauh ini masih ada celah untuk melakukan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB termasuk pada sistem zonasi.
“Dalam setiap tahun harus dilakukan evaluasi. Sistem zonasi masih bisa diterapkan tetapi dengan berbagai perbaikan,” ujar Sri Widhiyanti kepada NusaBali, Rabu (10/1). Salah satu hal yang menurutnya harus terus dilakukan adalah memastikan pemerataan jumlah sekolah di masing-masing wilayah. Harapannya semua calon siswa dapat tertampung semuanya.
Selain dengan membangun sekolah-sekolah negeri baru, kesenjangan jumlah sekolah, kata Widhiyanti, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan sekolah swasta yang telah ada. Namun, hal itu harus dibarengi dengan bantuan penganggaran dari pemerintah dan pemerintah daerah kepada sekolah swasta yang bersangkutan. “Kemendikbudristek walaupun menggunakan zonasi dia akan menggandeng swasta tapi anggarannya juga akan diberikan,” ujarnya. Widhiyanti mengatakan, diperlukan penguatan peran Kepala Daerah dan Inspektorat Daerah dalam pengawasan dan penanganan masalah dalam penyelenggaraan PPDB termasuk pengelolaan pengaduan dan mekanisme evaluasi dan penindakan atas kecurangan dalam PPDB.
Guna mendukung hal tersebut diperlukan optimalisasi sosialisasi dan edukasi khususnya kepada masyarakat guna membangun PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Widhiyanti mengatakan, sejauh ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025. Termasuk mengenai pelaksanaan sistem zonasi.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali juga menyatakan wacana penghapusan sistem zonasi masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbudristek. “Sampai saat ini masih rumor, belum ada ketetapan dari pusat,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikpora Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Crisna Adijaya. 7 cr78
“Dalam setiap tahun harus dilakukan evaluasi. Sistem zonasi masih bisa diterapkan tetapi dengan berbagai perbaikan,” ujar Sri Widhiyanti kepada NusaBali, Rabu (10/1). Salah satu hal yang menurutnya harus terus dilakukan adalah memastikan pemerataan jumlah sekolah di masing-masing wilayah. Harapannya semua calon siswa dapat tertampung semuanya.
Selain dengan membangun sekolah-sekolah negeri baru, kesenjangan jumlah sekolah, kata Widhiyanti, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan sekolah swasta yang telah ada. Namun, hal itu harus dibarengi dengan bantuan penganggaran dari pemerintah dan pemerintah daerah kepada sekolah swasta yang bersangkutan. “Kemendikbudristek walaupun menggunakan zonasi dia akan menggandeng swasta tapi anggarannya juga akan diberikan,” ujarnya. Widhiyanti mengatakan, diperlukan penguatan peran Kepala Daerah dan Inspektorat Daerah dalam pengawasan dan penanganan masalah dalam penyelenggaraan PPDB termasuk pengelolaan pengaduan dan mekanisme evaluasi dan penindakan atas kecurangan dalam PPDB.
Guna mendukung hal tersebut diperlukan optimalisasi sosialisasi dan edukasi khususnya kepada masyarakat guna membangun PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Widhiyanti mengatakan, sejauh ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025. Termasuk mengenai pelaksanaan sistem zonasi.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali juga menyatakan wacana penghapusan sistem zonasi masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbudristek. “Sampai saat ini masih rumor, belum ada ketetapan dari pusat,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikpora Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Crisna Adijaya. 7 cr78
Komentar