Dua Pegawai Jembatan Timbang Cekik Divonis Setahun
Putusan ini turun enam bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 1,5 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali
I Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Suputra, 47, terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana divonis ringan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (10/1).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, dua pegawai jembatan timbang Cekik, Gilimanuk ini hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. Usai putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, putusan ini turun enam bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 1,5 tahun penjara. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU menanggapi putusan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Seperti diketahui, dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Putu Suputra.
Penangkapan keduanya berdasar operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali. Dimana, pada Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB sekitar Pukul 03.45 Wita. Berdasar laporan masyarakat soal pungli di sana, anggota Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan. Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Petugas pun melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet. Personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali yang menyamar diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja. Tak membuang waktu lama, keduanya pun akhirnya dibekuk. Turut disita petugas adalah uang dengan total Rp 7,2 juta di laci meja. Kasus ini pun kemudian dikembangkan hingga akhirnya menyeret atasan kedua tersangka yakni I Made Dwi Jati Arya Negara (terdakwa berkas terpisah). 7 rez
I Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Suputra, 47, terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana divonis ringan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (10/1).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, dua pegawai jembatan timbang Cekik, Gilimanuk ini hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. Usai putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, putusan ini turun enam bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 1,5 tahun penjara. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU menanggapi putusan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Seperti diketahui, dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Putu Suputra.
Penangkapan keduanya berdasar operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali. Dimana, pada Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB sekitar Pukul 03.45 Wita. Berdasar laporan masyarakat soal pungli di sana, anggota Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan. Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Petugas pun melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet. Personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali yang menyamar diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja. Tak membuang waktu lama, keduanya pun akhirnya dibekuk. Turut disita petugas adalah uang dengan total Rp 7,2 juta di laci meja. Kasus ini pun kemudian dikembangkan hingga akhirnya menyeret atasan kedua tersangka yakni I Made Dwi Jati Arya Negara (terdakwa berkas terpisah). 7 rez
Komentar