Nyuri Motor, Residivis Narkoba Dijuk
DENPASAR, NusaBali - Residivis kasus narkoba Rama Saputra, 39, kembali berurusan dengan pihak berwajib. Kali ini lelaki asal Bekasi, Jawa Barat itu ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor. Pencurian itu dilakukannya karena kepepet tidak punya uang untuk biaya hidup sehari-hari.
Dia ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan sesaat setelah mencuri sepeda motor Honda Vario DK 5876 OS milik Nahrawi, 46, pada Selasa (9/1) sekitar pukul 21.00 Wita. Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Taman Pancing Timur, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Sepeda motor korban dengan mudah dicurinya karena kuncinya masih nyantol.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, Rabu (10/1) mengungkapkan pada saat hendak ditangkap polisi pelaku sempat berusaha kabur. Namun upayanya untuk menghilangkan jejak tidak berhasil. "Korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor untuk mengantar anaknya mondok di Jawa. Saat tiba di sana korban turun langsung angkat barang anaknya ke bus lupa cabut kunci. Ternyata pada saat itu pelaku sedang mengincar barang yang bisa dicuri," ungkap AKP Sukadi.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, Rabu (10/1) mengungkapkan pada saat hendak ditangkap polisi pelaku sempat berusaha kabur. Namun upayanya untuk menghilangkan jejak tidak berhasil. "Korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor untuk mengantar anaknya mondok di Jawa. Saat tiba di sana korban turun langsung angkat barang anaknya ke bus lupa cabut kunci. Ternyata pada saat itu pelaku sedang mengincar barang yang bisa dicuri," ungkap AKP Sukadi.
Selesai angkat barang-barang anaknya korban kembali ke tempat parkir namun motornya sudah tidak ada. Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Denpasar Selatan. Laporan itu direspons cepat oleh Polsek Denpasar Selatan dengan langsung mengarahkan anggota patroli ke TKP.
Melihat ada mobil polisi datang ke TKP, pelaku yang belum sempat pergi berusaha untuk kabur. Pada saat itulah polisi langsung mengejar dan menangkapnya. Kepada polisi pelaku mengaku mengambil dan menyembunyikan sepeda motor korban. Rencananya motor curian itu dijual untuk mendapatkan uang
"Pelaku ke TKP naik ojek online. Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. Dia bebas tahun 2013. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. 7 pol
Melihat ada mobil polisi datang ke TKP, pelaku yang belum sempat pergi berusaha untuk kabur. Pada saat itulah polisi langsung mengejar dan menangkapnya. Kepada polisi pelaku mengaku mengambil dan menyembunyikan sepeda motor korban. Rencananya motor curian itu dijual untuk mendapatkan uang
"Pelaku ke TKP naik ojek online. Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. Dia bebas tahun 2013. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. 7 pol
1
Komentar