nusabali

Pengusaha Spa Ajukan Uji Materi ke MK

Keberatan soal Tarif Pajak dan Spa Masuk Kategori Hiburan

  • www.nusabali.com-pengusaha-spa-ajukan-uji-materi-ke-mk

Menanggapi keberatan kalangan pariwisata Bali terkait kenaikan tarif pajak hiburan, termasuk spa, Menparekraf Sandiaga Uno akan mengkaji kebijakan itu

MANGUPURA, NusaBali
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menyebutkan sejumlah pengusaha spa di Bali mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasi-nya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Kami sudah melakukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK), teman-teman (pengusaha) spa sudah melakukannya. Mudah-mudahan setidaknya ini (kenaikan tarif pajak) bisa ditunda," kata Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Parta Adnyana di Nusa Dua, Badung, Kamis (11/1). Senada dengan Agung Parta, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perry Markus menambahkan uji materi sudah diterima MK pada Jumat (5/1) lalu.

Dia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait pasal 55 dan pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada pasal 55 disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Sedangkan pada pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

"Kemudian aturan turunannya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 dan itu menjadi acuan kabupaten dan kota membuat peraturan daerah. Oleh karena itu kami bersama teman-teman industri spa mendukung mereka mengajukan judicial review," katanya.

Terpisah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga minta penerapan regulasi berupa UU No 1/2022 yang memasukkan spa sebagai hiburan ditinjau kembali. Alasannya, penerapan tersebut memunculkan polemik, sehingga perlu dikaji lagi. Selain itu, jika dipaksa diterapkan dikhawatirkan berdampak terhadap dunia usaha.

Ketua DPP Apindo Bali, I Nengah Nurlaba mengatakan prihatin dengan adanya regulasi kenaikan pajak hiburan, dimana spa dimasukkan di dalamnya. “Ya kita prihatin lah dengan itu ” ujarnya usai silahturahmi awal tahun 2024 di Hotel Puri Maharani, Denpasar, Kamis kemarin.

Foto: Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba (kiri) dengan kalangan pengurus Apindo Bali usai silaturahmi di Denpasar, Kamis (11/1). -IST

Kata Nurlaba, industri pariwisata maupun dunia usaha pada umumnya tentu akan terdampak dengan kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut. Lebih khusus lagi pada anggota Apindo. “Karena banyak anggota kami yang bergerak di sektor pariwisata seperti hotel, restoran maupun usaha dan bisnis yang lain,” terang Nurlaba.

Apindo, lanjut Nurlaba, tentu menginginkan kondisi dan perkembangan dunia usaha di Bali terus tumbuh seiring dengan membaiknya pariwisata Bali. Karena hal-hal yang menjadi persoalan yang potensial mengganjal pertumbuhan mesti dituntaskan. Salah satunya perihal kebijakan kenaikan pajak hiburan. “Kami meminta kebijakan itu ditinjau kembali,” tandas Nurlaba.

Selain minta peninjauan kembali kenaikan pajak hiburan 40 persen, Apindo juga menegaskan netralitas dalam Pemilu 2024 yang tidak lama lagi digelar, yaitu pada 14 Februari nanti. “Menegaskan komitmen Apindo tidak condong pada kekuatan politik tertentu,” ucapnya.

Rumusannya kata Nurlaba sudah baku, secara organisasi Apindo tidak condong maupun berpihak dengan partai politik tertentu. Namun demikian, secara personal, Apindo mempersilakan anggotanya untuk menentukan pilihan dan sikap politiknya masing-masing. Apindo tegas Nurlaba, tetap berpegang pada motto ‘Pengusaha Bersatu, Indonesia Maju’. “Apindo bertekad agar bermanfaat bagi anggota,” tegas Nurlaba.

Sebelumnya Pemerintah melalui Undang-Undang No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Penerapan tersebut mengundang keberatan, karena spa dimasukkan sebagai hiburan sehingga ikut terkena kenaikan pajak 40 persen sampai 75 persen. Kalangan industri pariwisata di Bali keberatan dengan dimasukkannya spa sebagai hiburan. Karena spa menurut pelaku pariwisata Bali, bukan sebagai hiburan, melainkan sebagai wellness, kesehatan dan kebugaran. Untuk membahas hal tersebut, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali sebagaimana disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace akan menggelar seminar terkait persoalan tersebut.

Menurut Cok Ace, jika spa dimasukkan sebagai hiburan dampaknya akan banyak sekali. “Wisatawan akan kaget, karena sekonyong-konyong spa dimasukkan sebagai hiburan. Padahal wisatawan mencari spa untuk wellness untuk kebugaran. Bukan untuk hiburan,” ujar Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 ini. Seminar bertujuan untuk mendapatkan masukan dan mendudukan posisi spa sebagai wellness. Karena dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, spa sendiri tidak dimasukkan sebagai hiburan. “Itu (spa) bukan sebagai hiburan,” ucap Cok Ace.

Menanggapi keberatan kalangan pariwisata Bali terkait kenaikan tarif pajak hiburan, termasuk spa tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan akan mengkaji kebijakan tersebut. "Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor (pariwisata) ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," kata Sandiaga Uno di sela membuka Konferensi Pariwisata Asia Pasifik di BNDCC Nusa Dua, Badung, Kamis kemarin.

Menurut dia, upaya itu dilakukan karena pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama dalam transformasi ekonomi Indonesia mengingat peran besar dalam perekonomian negara. Ia pun memahami keluhan pelaku pariwisata setelah tarif pajak hiburan termasuk industri spa/mandi uap itu naik, seperti yang terjadi di di Kabupaten Badung yang mencapai 40 persen dari sebelumnya mencapai 15 persen.

Sedangkan di sisi lain, destinasi pariwisata termasuk di Bali sedang bersaing dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara di antaranya Vietnam dan Thailand, setelah perbaikan dari pandemi Covid-19. "Jadi yang menjadi kekhawatiran dapat kami mengerti tapi jangan terlalu gusar dan khawatir karena kami bekerja sama dengan industri sudah mencarikan solusi dan kami pastikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan akan kami prioritaskan," ucap Sandiaga.

Menparekraf juga mengakui banyak mendapatkan keluhan dari pelaku pariwisata baik secara langsung maupun melalui surat, termasuk upaya menguji kembali atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). "Saya sudah mendapatkan surat, e-mail yang keras dan langkah hukum yang akan mereka lakukan termasuk Judicial Review di MK mengenai tarif pajak," ucap Sandiaga. 7 k17, ant

Komentar