Dugaan Penyelewengan BUMDes Desa Dawan Kaler, Jaksa Periksa 40 Saksi
Selama 4 jam penggeledahan, kejaksaan menyita 138 dokumen.
SEMARAPURA, NusaBali,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung mendalami dugaan penyelewengan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung. Kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. Kasi Intel Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Kami sudah periksa 40 orang saksi,” ujar Triarta, Kamis (11/1).
Pemeriksaan ini untuk menyocokkan keterangan saksi dengan dokumen yang disita Kejari Klungkung saat penggeledahan di Kantor BUMDes Dawan Kaler, Selasa, 7 Maret 2023. Kejaksaan mengobok-obok unit usaha simpan pinjam BUMDes Dawan Kaler dari pukul 10.00 WITA-14.00 WITA. Selama 4 jam penggeledahan, kejaksaan mengumpulkan dokumen atas dugaan penyalahgunaan dana BUMDes sejak tahun 2014-2020. Penggeledahan Kantor BUMDes di Banjar Metulis, Desa Dawan Kaler menyusul banyaknya warga atau nasabah yang tidak bisa menarik uang tabungannya. Jaksa berhasil menyita 138 dokumen.
Selain memeriksa saksi-saksi, kejaksaan juga berkoordinasi dengan instansi yang menyuntikkan modal ke BUMDes Dawan Kaler. “Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung,” ujar Nyoman Triarta. Terpisah, Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung I Wayan Sumiarta mengatakan, perhitungan kerugian negara di BUMDes Desa Dawan Kaler sedang berproses dengan beberapa tahapan. Melakukan telahan awal, pembentukan tim, ekspose dengan penyidik kejaksaan, setelah data cukup lanjut melakukan telahan dokumen dan konfirmasi lapangan. “Saat ini kami belum turun ke lapangan, masih koordinasi dengan kejaksaan,” ujar Sumiarta.
Penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes Dawan Kaler berawal dari laporan masyarakat terkait tidak adanya laporan pertanggungjawaban hadiah uang BKK pada lomba Desa Terpadu Kabupaten Klungkung. Hadiah uang BKK dialokasikan untuk penyertaan ke BUMDes Desa Dawan Kaler. Terdapat juga dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Desa Dawan Kaler pada tahun anggaran 2018-2020 dalam dua bidang usaha yakni Toko Serba Ada dan simpan pinjam.
Kejaksaan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Dari serangkaian tindakan penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana, maka perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ketua Unit Usaha Simpan Pinjam BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, I Wayan Suwastra mengakui unit simpan pinjam BUMDes yang dikelolanya tutup sejak Juli 2021. Penyebabnya, BUMDes tidak punya uang untuk membayar nasabah yang akan menarik tabungannya. Apalagi banyak nasabah yang mau narik tidak dapat uang langsung mencak-mencak ke kantor. “Kami terpaksa tutup,” ujar Suwastra saat ditemui ketika penggeledahan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu.
Suwastra juga menyinggung banyak kredit macet sejak pandemi Covid-19. Pinjaman itu diakui disertai agunan. Hanya saja pembayarannya belum lancar. “Kami sudah sempat nagih namum diminta bersabar karena situasi masih Covid,” ujar Suwastra. Selain itu, unit usaha air bersih dalam kemasan juga mendapat dana pinjaman dari BUMDes sekitar Rp 1,6 miliar. Namun pembayaran juga macet. BUMDes Kerta Laba Dawan Kaler mengelola tiga unit usaha yakni unit usaha simpan pinjam, unit usaha air bersih dalam kemasan, dan unit usaha pasar desa. 7 wan
Komentar