Retribusi Persampahan di Tabanan Naik
Pemkab Tabanan
Retribusi Pelayanan Persampahan
TPA (Tempat Pembuangan Akhir)
DLH Tabanan
I Gusti Putu Ekayana
TABANAN, NusaBali - Mulai tahun 2024, Pemkab Tabanan menaikkan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Peningkatan retribusi ini karena karena Pemkab sejak 13 tahun lalu belum pernah menaikkan nilai tarif tersebut.
Penyesuaian tarif ini disesuaikan dengan Perda Nomor : 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Penyesuaian tarif efektif berlaku 2 Januari 2024. Adapun retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yang naik ini mulai dari layanan persampahan di pasar dan pembuangan sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
Selain itu, retribusi layanan pengangkutan sampah ke perumahan, rumah kos, rumah makan, restoran hingga jasa kuras tinja disesuaikan dengan jarak yang ditempuh.
Dalam lampiran kedua perda tersebut, dimuat beberapa tarif layanan kebersihan yang naik. Diantaranya, untuk warung dari Rp 4.000 menjadi Rp 8.000, toko dari Rp 7.500 menjadi Rp 15.000, dan kantor pemerintah dan swasta naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 30.000.
Berikut tarif layanan kebersihan pasar kelas I untuk kios dari Rp 800 per hari menjadi Rp 5.000, los Rp 750 per hari menjadi Rp 2.000, dan pedagang pedasaran dari Rp 400 per hari menjadi Rp 1.000.
Selanjutnya, Pasar Kelas II untuk kios naik dari Rp 500 per hari menjadi Rp 2.000, los Rp 400 per hari menjadi Rp 1.500, dan pedagang pedasaran naik dari Rp 300 per hari menjadi Rp 1.000. Sedangkan pedagang mobil di atas truk naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 5.000 dan pikap naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Selain itu, pembuangan sampah oleh pihak ketiga atau swasta ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung juga mengalami kenaikan. Untuk kendaraan truk naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 150.000 dan colt dari Rp 25.000 menjadi Rp 75.000.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan I Gusti Putu Ekayana mengatakan penyesuaian tarif ini sudah disosialisasikan baik kepada jasa angkut sampah, kepala pasar hingga tenaga jasa angkut sedot WC. "Penyesuaian ini sudah berlaku mulai 2 Januari. Tak hanya sampah saja dalam Perda itu juga dilakukan penyesuaian tarif untuk pajak parkir hingga pajak BPHTB," ujarnya, Kamis (11/1).
Disebutkan, ada sejumlah alasan hingga penyesuaian tarif persampahan dan kebersihan diterapkan. Salah satunya sudah sejak 13 tahun tidak pernah menyesuaikan tarif. Disamping itu, antara PAD yang masuk dengan biaya operasional sangat jauh sehingga secara ekonomi perlu dilakukan penyesuaian tarif. "Per tahun itu PAD yang ditarget di DLH sebesar Rp 800 juta. Biasanya target itu tercapai namun karena sempat Covid-19 target sempat tidak terpenuhi," katanya.
Penyesuaian tarif ini untuk pelayanan terutama pembuangan sampah di TPA Mandung lanjut ditata dengan maksimal. Seperti yang sudah berjalan di TPA Mandung, untuk pembuangan sampah ditetapkan jadwal. Mulai pagi sampai pukul 11.00 Wita truk yang masuk adalah truk layanan DLH. Dari pukul 11.00 Wita - 16.00 Wita, truk layanan swasta yang masuk.
"Ini kami lakukan untuk mengurangi antre panjang saat masuk membuang sampah. Namun sekarang antrean sudah tidak ada lagi. Apalagi jalan yang dibuat di tengah tumpukan sampah telah dipasang batu kapur sehingga pembuangan sampah sudah bisa sampai timur serta manuver truk sudah lebih luas," tegas Ekayana.7des
Komentar