Anggota DPRD Bali Makin Tajir
Pendapatan para anggota DPRD Bali yang berjumlah 55 orang akan bertambah lagi.
Pendapatan Akan Bertambah Berkat Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2017
DENPASAR, NusaBali
Ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD, yang memberikan ruang tambahan-tambahan pendapatan bagi anggota Dewan.
Rencana tambahan pendapatan anggota DPRD Bali ini sudah dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Bali dan DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Kamis (20/7). Rapat kemarin dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry.
Dalam rapat pembahasan TPAD kemarin, para anggota Badam Anggaran (Banggar) DPRD Bali juga dilibatkan. Sementara dari eksekutif, hadir Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Bali, I Putu Astawa. Rapat yang digelar tertutup untuk media ini memastikan mekanisme pemberian tunjangan bagi anggota Dewan, mengacu aturan terbaru PP 18/2017. Sebelum terbitnya PP 18/2017, pemberian tunjangan untuk para wakil rakyat mengacu ke PP Nomor 24 Tahun 2004.
Informasi yang dihimpun NusaBali, ada beberapa tunjangan yang diatur dengan PP 18/2017 hingga membuat anggota DPRD Bali semakin tajir dan nyaman. Misalnya, soal penambahan uang reses bagi anggota Dewan, namun nominalnya masih dalam pembahasan. Demikian pula uang transportasi anggota Dewan yang mulai dianggarkan.
Sebelum terbitnya PP 18/2017, tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD Bali, selain rumah dinas dan mobil dinas, juga ada biaya kesehatan, biaya perjalanan dinas ke luar daerah, dan biaya kunjungan kerja dalam daerah ketika menyampaikan aspirasi.
Dana Perumahan perumahan bagi anggota DPRD Bali mencapai Rp 20 juta per bulan, jauh melebihi gaji pokok sebesar Rp 8 juta sebulan. Sedangkan untuk dana kesehatan mencapai 1,6 juta per bulan. Sementara junjungan kerja ke luar daerah yang dilakukan dua kali sebulan mencapai Rp 9 juta. Sebaliknya, biaya kunjungan kerja dalam daerah mencapai Rp 0,56 juta dalam sekali kunjungan. Kini, dengan diposkannya anggaran reses dan transport sesuai PP 18/2018, anggota Dewan akan semakin tajir.
Sementara itu, seusai rapat TPAD kemarin, Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Bali, Putu Astawa, mengatakan untuk pelaksanaan PP 18/2017, sudah disiapkan anggaran tambahan sebesar Rp 10 miliar yang dipasang di APBD Perubahan 2017. "Untuk penambahan tunjangan anggota Dewan akan dipasang sebesar Rp 10 miliar di APBD 2017. Ini masih berjalan pembahasannya,” jelas Putu Astawa.
Untuk pemenuhan tunjangan anggota Dewan sesuai dengan aturan terbaru PP 18/2017 ini, kata Astawa, eksekutif terpaksa melakukan penyisiran lagi pos-pos anggaran. Salah satunya, memangkas anggaran bimbingan dan teknis (Bintek) jajaran eksekutif. Penyisiran anggaran ini sudah menjadi kesepakatan.
"Tapi, program yang memang urgent tetap diprioritaskan. Sekali lagi, ini amanat dari aturan PP 18/2017 yang harus dilaksanakan," ujar birokrat asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar yang juga mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali ini.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan pembahasan PP 18/2017 sudah berjalan. Dan, semuanya sedang dirancang bersama-sama sesuai aturan terbaru. Misalnya, untuk dana reses anggota Dewan yang sebelumnya tidak ada dan hanya berupa biaya operasional, kini akan ada anggarannya. “Ya, kalau dulu hanya operasional saja, sekarang dirancang ada anggarannya,” jelas Sugawa Korry yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali.
Bukan hanya itu. Menurut Sugawa Korry, dana transportasi bagi anggota Dewan yang sebelumnya tidak ada, kini dirancang ada anggarannya. "Dulu kan istilahnya pinjam pakai. Sekarang dirancang ada anggaran transportasi. Tapi, ini baru rancangan, karena masih menunggu Permendagri (Peraturan Menteriu Dalam Negeri, Red)," tegas politisi senior Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini. *nat
1
Komentar