nusabali

Pemkot Tak Ubah Jam Kerja Pegawai

  • www.nusabali.com-pemkot-tak-ubah-jam-kerja-pegawai

Tidak diubahnya jam kerja di Pemkot Denpasar antara lain didasarkan pertimbangan tingginya pelayanan publik.

DENPASAR, NusaBali
Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang melakukan perubahan jam kerja bagi pegawai di lingkungan pemerintah setempat tidak berpengaruh ke Pemkot Denpasar. Pemkot memilih tidak menerapkan perpanjangan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun tenaga kontrak.

Hal lantaran beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Denpasar bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perijinan, serta UPT-UPT yang ada di masing-masing kecamatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana didampingi Kabag Prokopim Cokorda Parta Sudarsana, Jumat (12/1), mengatakan sampai saat ini jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar tidak ada perubahan. Semua berjalan seperti yang telah berlangsung. Artinya, jam kerja pegawai masih tetap delapan jam untuk Senin hingga Kamis.

“Jam kerja pegawai pada Senin – Kamis dimulai dari 07.30 sampai 15.30 Wita dan pada Jumat dari pukul 07.30 sampai 13.00 Wita,” ujar Alit Wiradana.

Menurutnya, jam kerja ASN di Kota Denpasar dalam lima hari kerja sebanyak 37 jam 30 menit. Sedangkan untuk waktu istirahat tidak diberikan waktu khusus, tetapi diatur bergantian antarpegawai supaya tidak mengganggu aktivitas pelayanan.

Menurutnya, hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur lamanya jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit (37,5 jam) dalam lima hari kerja.

Dia menambahkan, tidak diubahnya jam kerja di Pemkot Denpasar juga didasarkan pertimbangan tingginya pelayanan publik.

“Pelayanan di Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali itu tinggi sekali. Jadi pelayanan harus jalan terus. Sekarang ini masyarakat sangat mengapresiasi terhadap pelayanan di Kota Denpasar,” kata Alit Wiradana.

Dia menegaskan Pemkot Denpasar pada intinya fleksibel. “Kalau ada perubahan yang harus dilaksanakan, tentu kami akan kaji kembali,” imbuhnya.

Sebelumnya terhitung sejak 2 Januari 2024 Pemprov Bali mulai melaksanakan jam kerja baru mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di Pemprov Bali.

Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30 Wita, sekarang menjadi pukul 16.30 Wita, karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00 Wita, sehingga jam kerja sehari tetap 8 jam, kecuali hari Jumat jam istirahatnya 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit. 7 mis

Komentar