Polisi Tangkap DPO Jambret Bule India
DENPASAR, NusaBali - Pelaku penjambretan terhadap perempuan warga negara asing asal India, Amjals Gupra, 28 berhasil diringkus aparat Polsek Kuta di salah satu kos di Jalan Kubu Anyar, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (10/1) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelaku berinisial IWPI, 24, ini diburu polisi setelah menjambret kalung emas dari leher korban saat melintas di Jalan Tegal Wangi, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Kamis (4/1) sekitar pukul 21.30 Wita. Hingga kemarin salah satu pelaku berinisial A masih buron.
Pada saat itu IWPI dan A meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian. Sepeda motor Yamaha Nmax DK 8558 FAH itu terpaksa ditinggalkan di TKP saat itu karena keduanya terjatuh. Takut dimassa keduanya pilih kabur melarikan diri dan terpaksa meninggalkan sepeda motor mereka di TKP.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Jumat (12/1) mengungkapan korban saat itu jalan kaki bersama suaminya menuju hotel tempat mereka menginap. Ternyata pasangan suami istri asal India itu diincar para pelaku. Kedua korban tiba-tiba dipepet kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax DK 8558 FAH.
"Kedua pelaku saat itu memakai helm dan baju warna hitam. Keduanya datang dari arah depan korban. Tanpa ragu-ragu kedua pelaku menarik kalung emas milik korban seharga 360 AUD. Setelah berhasil merampas kalung emas korban kedua pelaku langsung melarikan diri. Sayangnya mereka terjatuh. Kedua pelaku berusaha kabur dengan cara berlari agar tidak diamuk massa. Akibat kejadian itu korban alami kerugian Rp 6 juta," ungkap AKP Sukadi.
Sepeda motor itu pun diamankan polisi yang datang ke lokasi. Setelah digeledah di dalam jok motor tersebut ditemukan pelat DK 3789 ACV dan nota pembayaran laundry atas nama pelaku A yang masih buron. Berdasarkan petunjuk itu polisi mencari laundry di Jalan Kubu Anyar, Kelurahan Kuta, Badung.
Pada saat itu IWPI dan A meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian. Sepeda motor Yamaha Nmax DK 8558 FAH itu terpaksa ditinggalkan di TKP saat itu karena keduanya terjatuh. Takut dimassa keduanya pilih kabur melarikan diri dan terpaksa meninggalkan sepeda motor mereka di TKP.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Jumat (12/1) mengungkapan korban saat itu jalan kaki bersama suaminya menuju hotel tempat mereka menginap. Ternyata pasangan suami istri asal India itu diincar para pelaku. Kedua korban tiba-tiba dipepet kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax DK 8558 FAH.
"Kedua pelaku saat itu memakai helm dan baju warna hitam. Keduanya datang dari arah depan korban. Tanpa ragu-ragu kedua pelaku menarik kalung emas milik korban seharga 360 AUD. Setelah berhasil merampas kalung emas korban kedua pelaku langsung melarikan diri. Sayangnya mereka terjatuh. Kedua pelaku berusaha kabur dengan cara berlari agar tidak diamuk massa. Akibat kejadian itu korban alami kerugian Rp 6 juta," ungkap AKP Sukadi.
Sepeda motor itu pun diamankan polisi yang datang ke lokasi. Setelah digeledah di dalam jok motor tersebut ditemukan pelat DK 3789 ACV dan nota pembayaran laundry atas nama pelaku A yang masih buron. Berdasarkan petunjuk itu polisi mencari laundry di Jalan Kubu Anyar, Kelurahan Kuta, Badung.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk yang dikumpulkan, pelaku pencurian itu mengarah kepada IWPI dan A. Keduanya diketahui tinggal di Jalan Kubu Anyar Kuta. Polisipun melakukan penyergapan pada Rabu (10/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Sayangnya pada saat itu pelaku A tidak ada di kos itu sehingga yang berhasil ditangkap adalah pelaku IWPI.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita satu pcs celana pendek bermotif zebra, dua pcs baju kaos oblong warna hitam, uang tunai Rp 100.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax DK 8558 FAH (pelat palsu) sebagai barang bukti. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kuta untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku mengaku perbuatannya sesuai laporan korban. Pelaku beraksi bersama temannya berinisial A. Kalung emas hasi jambretan keduanya dijual di pinggir Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan diancam hukuman penjara tujuh tahun," pungkasnya. 7 pol
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita satu pcs celana pendek bermotif zebra, dua pcs baju kaos oblong warna hitam, uang tunai Rp 100.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax DK 8558 FAH (pelat palsu) sebagai barang bukti. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kuta untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku mengaku perbuatannya sesuai laporan korban. Pelaku beraksi bersama temannya berinisial A. Kalung emas hasi jambretan keduanya dijual di pinggir Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan diancam hukuman penjara tujuh tahun," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar