nusabali

Polisi Tetapkan Tersangka Pemerkosa Gadis yang Kabur dari RS

  • www.nusabali.com-polisi-tetapkan-tersangka-pemerkosa-gadis-yang-kabur-dari-rs

SINGARAJA, NusaBali - Polisi telah menetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun yang kabur saat dirawat di salah satu RS swasta di Kota Singaraja.

Tersangka tersebut yakni seorang pria berinisial KO, 40. Ia dinyatakan terbukti menyetubuhi korban di sebuah kos-kosan di wilayah Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Buleleng.

Kepala Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra menerangkan, KO telah diperiksa secara intensif pada Selasa (9/1). Dalam pemeriksaan itu, KO dihadapkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik selama proses penyelidikan. Bukti-bukti itu mematahkan alibi KO yang sebelumnya tidak mengakui perbuatannya.

KO pun tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya pada penyidik. Selanjutnya, ia ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan tersebut. Tersangka kemudian langsung ditahan di Rutan Mapolres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” ujarnya, dikonfirmasi Jumat (12/1) siang.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan polisi untuk menjerat tersangka dalam kasus ini yakni rekaman CCTV saat tersangka membawa korban, hasil visum fisik dan pemeriksaan psikiater terhadap korban. “Kemudian keterangan korban dan saksi sehingga meyakini dugaan persetubuhan tersebut benar-benar terjadi,” lanjut Ipda Yulio.

Menurutnya, kondisi korban saat ini sudah mulai membaik pasca mengalami trauma setelah kejadian itu. Namun korban tetap diawasi pendamping Unit PPA dan melalukan konseling setiap minggu.

Ipda Yulio menambahkan, tersangka diketahui berteman dengan pemilik kos-kosan yang menjadi lokasi korban disetubuhi. Tersangka mengaku meminjam kos-kosan hanya untuk beristirahat. Sehingga saat memberikan keterangan pada polisi sebelumnya, pemilik kos-kosan tidak mengetahui kejadian tersebut.

“Dalam pemeriksaan terakhir saksi pemilik kos-kosan telah kooperatif dan mau memberikan keterangan sebenar-benarnya dan membantu proses penyelidikan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja asal Kecamatan Seririt berusia 18 tahun menjadi korban persetubuhan oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa itu terjadi saat korban berusaha kabur dari salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kota Singaraja. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) lalu.

Korban mulanya dirawat di sebuah rumah sakit lantaran melakukan percobaan bunuh diri. Ia menenggak cairan pembersih kamar mandi gara-gara orang tuanya bercerai. Pada Senin (11/12) sekitar pukul 19.00 Wita, korban kabur tanpa sepengetahuan petugas rumah sakit.

Korban kemudian bertemu dengan pria tidak dikenal yang mengaku bernama Ketut. Pria tersebut menawarkan diri mengantarkan korban pulang ke rumah bibinya yang ada di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Korban pun menerima tawaran itu dan membonceng motor korban.

Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke sebuah kos di Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng. Saat korban ke kamar mandi, pelaku mengunci pintu kamar kos lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Korban yang ketakutan sehingga tidak berani melawan pelaku. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polres Buleleng. 7 mzk

Komentar