Bawaslu Bali ‘Menyerah’
Kasus Perusakan APK di Daerah Banyak Tak Terungkap
Agus Suguna menegaskan, dalam beberapa laporan perusakan APK caleg yang disampaikan oleh Partai Golkar di Kabupaten Badung sudah dilakukan langkah-langkah sesuai aturan
DENPASAR, NusaBali
Laporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho oleh partai politik kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sejumlah kabupaten banyak tidak terungkap. Bawaslu ‘menyerah’ dengan alasan tidak punya jangkauan untuk menangkap pelaku perusakan karena minimnya saksi-saksi.
“Minimnya saksi-saksi menyulitkan kita menemukan pelaku perusakan baliho. Kami dan jajaran sudah bekerja maksimal untuk mengungkap laporan perusakan dengan melibatkan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Tetapi kan harus didukung saksi-saksi yang kuat. Ini kendalanya,” ujar Ketua Bawaslu Bali, Putu Agus Tirta Suguna dihubungi NusaBali, Jumat (12/1).
Sikap yang terkesan ‘menyerah’ dari Bawaslu Bali bukannya tanpa alasan. Agus Suguna mengatakan Bawaslu tidak punya jangkauan menangkap pelaku perusakan. Kata dia, Bawaslu Bali dan jajarannya di kabupaten/kota bekerja sesuai dengan mekanisme. “Kami bekerja dengan rambu-rambu, sesuai mekanisme aturan saja,” tegas Agus Suguna.
Menurut Agus Suguna, Bawaslu hanya berwenang ketika ada pelanggaran yang sifatnya administrasi. “Kalau yang sifatnya pelanggaran administrasi itu ada di Bawaslu. Kalau menangkap pelaku perusakan, itu kewenangannya di kepolisian,” ujar mantan Ketua KPU Gianyar ini.
Agus Suguna juga menegaskan, dalam beberapa laporan perusakan APK caleg yang diajukan oleh Partai Golkar di Kabupaten Badung sudah dilakukan langkah-langkah sesuai aturan. “Bahkan sudah ada pleno Bawaslu Badung. Hanya saja karena saksi-saksi dan alat bukti yang kurang, perusakan belum terungkap. Saya akan cek lagi perkembangan terakhir kasus tersebut. Nanti saya infokan lagi,” ujar Agus Suguna.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kasus perusakan APK milik caleg dari partai politik di Kabupaten Jembrana, Badung, Gianyar, Tabanan dan Kabupaten Buleleng. Yang paling panas, adalah perusakan baliho caleg PDI Perjuangan di Kabupaten Jembrana. Namun kasusnya sudah selesai. Kasus yang sama dan menyulut suhu politik menjadi panas adalah perusakan baliho caleg yang dilaporkan DPD II Partai Golkar ke Bawaslu Badung, Rabu (13/12) lalu.
Ketua DPD II Golkar Badung Wayan Suyasa sampai terlibat ketegangan dengan Anggota Bawaslu Badung Wayan Semara Cipta alias Kayun. Selain di Badung, perusakan juga terjadi di Kabupaten Buleleng. Sejumlah baliho milik caleg DPRD Bali dari PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) dirobek oknum tak dikenal. Kemudian, kasus yang sama juga terjadi di Kabupaten Tabanan. Kasus perusakan APK menimpa caleg Partai Golkar. n nat
Komentar