KPU Tabanan Umumkan LADK 18 Parpol
TABANAN, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah mengumumkan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan partai politik (parpol) pada Sabtu (13/1). Pengumuman dilakukan setelah sebelumnya ada 14 parpol (partai politik) dari 18 parpol yang melakukan perbaikan.
Perbaikan dilakukan karena sebelumnya ada sejumlah parpol yang belum lengkap menyerahkan dokumen LADK. Seperti kurang upload Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), surat penunjukkan petugas penghubung, surat penunjukkan pengelola RADK (Rekening Awal Dana Kampanye), dokumen yang kurang tanda tangan dan cap. Dan ada pula hasil scan dokumen yang tidak terbaca dengan jelas.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra mengatakan di hari pengumuman seluruh parpol telah lengkap menyampaikan LADK. “Awalnya memang ada 14 parpol yang melakukan perbaikan. Kemudian setelah diperbaiki sudah klop dan hari ini (kemarin,red) kita umumkan. Diumumkan di depan Kantor KPU Tabanan dan diumumkan di akun resmi KPU Tabanan,” ujar Suwitra.
Sebelumnya, dua hari menjelang batas pelaporan pada 7 Januari 2024 memang belum ada parpol yang melaporkan LADK. Pelaporan diupload lewat aplikasi SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). Saat batas terakhir pengumpulan LADK, 18 parpol di Tabanan sudah lengkap menyampaikan. “Waktu penyampaian laporan tanggal 7 Januari itu sampai pukul 23.59 wita. Dan ditutup terakhir oleh partai Ummat,” ujar Suwitra.
Setelah dilakukan pelaporan, pada 12 Januari atau batas akhir perbaikan pelaporan ada 14 parpol yang melakukan perbaikan. "Jadi sekarang partai di Tabanan sudah klop perbaikannya sehingga diumumkan," tandas Suwirta. des
Komentar