Pemprov Bali Raih Predikat ‘Sangat Baik’ SPBE 2023
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meraih predikat ‘Sangat Baik’ dalam evaluasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023. Indeks SPBE Pemprov Bali mencapai 4,07 dari skala poin 5.
Penetapan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024, yang diumumkan pada Jumat (12/1).
Indeks SPBE Pemprov Bali tersebut mengalami peningkatan yang signifikan, melonjak dari 3,68 pada 2021. “Indeks SPBE yang tinggi merupakan indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Indeks ini juga erat kaitannya dengan peningkatan kualitas layanan publik melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran persnya di Denpasar, Minggu (14/1).
Evaluasi SPBE ini mencakup empat domain utama, yaitu kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan, yang terdiri dari delapan aspek dan 47 indikator penilaian. Delapan aspek dimaksud mencakup kebijakan tata kelola dan perencanaan strategis SPBE, tata kelola TIK dan penyelenggara SPBE, manajemen penerapan SPBE dan audit TIK, serta tingkat penyelenggaraan layanan administrasi pemerintahan, dan layanan publik berbasis elektronik.
“Keberhasilan ini mencerminkan kolaborasi yang erat antar instansi di Pemerintah Provinsi Bali, serta adanya pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan,” ujar Sekda Dewa Indra
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Bali telah berhasil mengintegrasikan layanan dengan berbagai entitas, termasuk layanan pemerintah pusat, seperti Satu Data Indonesia, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Selain itu, layanan kepegawaian yang terintegrasi dengan platform digital manajemen ASN (SI ASN) juga menjadi bagian dari capaian ini. Bali juga menjalin kerja sama dengan Pusat Data Nasional (PDN) untuk memaksimalkan pemanfaatan infrastruktur dan layanan yang ada.
Penerapan Layanan Single Sign-On (SSO) di Pemprov Bali juga diakui sebagai best practice, bahkan menjadi acuan bagi beberapa pemerintah daerah di Indonesia. Saat ini, telah ada 57 layanan digital yang terintegrasi ke dalam SSO, dengan lebih dari 33 ribu pengguna yang terdaftar, termasuk Pemprov Bali, pemerintah daerah di kabupaten/kota di Bali, 1.500 desa adat di Bali, sejumlah fasilitas kesehatan di Bali, serta beberapa instansi pusat/vertikal di Bali.
Sekda Dewa Indra mengatakan prestasi dengan indeks SPBE sebesar 4,07 bukan hanya merupakan apresiasi, tetapi juga menjadi tantangan bagi seluruh unit perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah daerah lainnya.
“Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan kebijakan, tata kelola yang lebih efisien, manajemen SPBE yang berkualitas, serta pemantauan dan evaluasi yang terus-menerus. Dengan demikian, indeks SPBE diharapkan akan menjadi alat penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel bagi seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah di Indonesia,” tuturnya.
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tahun 2023 melibatkan 621 instansi pusat dan pemerintah daerah, dengan tahapan evaluasi yang dimulai sejak Juni 2023. Prosesnya mencakup sosialisasi, penilaian mandiri, penilaian wawancara, dan penilaian visitasi secara selektif.
Selain Pemprov Bali prestasi evaluasi SPBE diikuti oleh tiga pemerintah daerah lainnya di Bali, yang turut meraih prestasi dengan predikat ‘Sangat Baik,’ yaitu Pemerintah Kota Denpasar (indeks SPBE 3,80), Pemerintah Kabupaten Tabanan (indeks SPBE 3,77), dan Pemerintah Kabupaten Badung (indeks SPBE 3,66).
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng (indeks SPBE 3,45), Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Gianyar (indeks SPBE 3,14), dan Pemerintah Kabupaten Klungkung (indeks SPBE 3,02) meraih predikat ‘Baik’. Pemerintah Kabupaten Bangli (indeks SPBE 2,48) dan Pemerintah Kabupaten Karangasem (indeks SPBE 2,30) mendapatkan predikat ‘Cukup’. 7 cr78
Indeks SPBE Pemprov Bali tersebut mengalami peningkatan yang signifikan, melonjak dari 3,68 pada 2021. “Indeks SPBE yang tinggi merupakan indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Indeks ini juga erat kaitannya dengan peningkatan kualitas layanan publik melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran persnya di Denpasar, Minggu (14/1).
Evaluasi SPBE ini mencakup empat domain utama, yaitu kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan, yang terdiri dari delapan aspek dan 47 indikator penilaian. Delapan aspek dimaksud mencakup kebijakan tata kelola dan perencanaan strategis SPBE, tata kelola TIK dan penyelenggara SPBE, manajemen penerapan SPBE dan audit TIK, serta tingkat penyelenggaraan layanan administrasi pemerintahan, dan layanan publik berbasis elektronik.
“Keberhasilan ini mencerminkan kolaborasi yang erat antar instansi di Pemerintah Provinsi Bali, serta adanya pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan,” ujar Sekda Dewa Indra
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Bali telah berhasil mengintegrasikan layanan dengan berbagai entitas, termasuk layanan pemerintah pusat, seperti Satu Data Indonesia, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Selain itu, layanan kepegawaian yang terintegrasi dengan platform digital manajemen ASN (SI ASN) juga menjadi bagian dari capaian ini. Bali juga menjalin kerja sama dengan Pusat Data Nasional (PDN) untuk memaksimalkan pemanfaatan infrastruktur dan layanan yang ada.
Penerapan Layanan Single Sign-On (SSO) di Pemprov Bali juga diakui sebagai best practice, bahkan menjadi acuan bagi beberapa pemerintah daerah di Indonesia. Saat ini, telah ada 57 layanan digital yang terintegrasi ke dalam SSO, dengan lebih dari 33 ribu pengguna yang terdaftar, termasuk Pemprov Bali, pemerintah daerah di kabupaten/kota di Bali, 1.500 desa adat di Bali, sejumlah fasilitas kesehatan di Bali, serta beberapa instansi pusat/vertikal di Bali.
Sekda Dewa Indra mengatakan prestasi dengan indeks SPBE sebesar 4,07 bukan hanya merupakan apresiasi, tetapi juga menjadi tantangan bagi seluruh unit perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah daerah lainnya.
“Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan kebijakan, tata kelola yang lebih efisien, manajemen SPBE yang berkualitas, serta pemantauan dan evaluasi yang terus-menerus. Dengan demikian, indeks SPBE diharapkan akan menjadi alat penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel bagi seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah di Indonesia,” tuturnya.
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tahun 2023 melibatkan 621 instansi pusat dan pemerintah daerah, dengan tahapan evaluasi yang dimulai sejak Juni 2023. Prosesnya mencakup sosialisasi, penilaian mandiri, penilaian wawancara, dan penilaian visitasi secara selektif.
Selain Pemprov Bali prestasi evaluasi SPBE diikuti oleh tiga pemerintah daerah lainnya di Bali, yang turut meraih prestasi dengan predikat ‘Sangat Baik,’ yaitu Pemerintah Kota Denpasar (indeks SPBE 3,80), Pemerintah Kabupaten Tabanan (indeks SPBE 3,77), dan Pemerintah Kabupaten Badung (indeks SPBE 3,66).
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng (indeks SPBE 3,45), Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Gianyar (indeks SPBE 3,14), dan Pemerintah Kabupaten Klungkung (indeks SPBE 3,02) meraih predikat ‘Baik’. Pemerintah Kabupaten Bangli (indeks SPBE 2,48) dan Pemerintah Kabupaten Karangasem (indeks SPBE 2,30) mendapatkan predikat ‘Cukup’. 7 cr78
1
Komentar