Polsek Gilimanuk Amankan1.200 Botol Jamu Ilegal
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang bertugas di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana mengamankan 1.200 botol jamu tanpa izin BPOM, Rabu (19/7) malam.
NEGARA, NusaBali
Ribuan botol jamu ilegal yang hendak dikirim ke Nusa Tenggara Barat (NTB) itu kedapatan diangkut mobil Pick Up Dihatsu Grand Max DR 9571 DD.
Pengungkapan ribuan jamu ilegal bermula ketika Pick Up DR 9571 DD yang dikemudikan Irjan Pelani, 25, tiba di pos pemeriksaan masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 21.45 Wita. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menanyakan isi muatan pada bak Pick Up yang ditutupi terpal. Sopirnya beralamat di Dusun Keliwatanja, Desa/Kecamatan Terara, Lombok Timur, NTB itu mengaku mengangkut jamu.
Saat terpal dibuka, isinya memang jamu. Setelah dicek, jamu merk Tawon Klanceng yang ditemukan sebanyak 100 dus dengan isi 12 botol per dus itu ternyata tidak dilengkapi izin edar dari BPOM. Petugas pun langsung menggiring pengemudi Pick Up untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gilimanuk. Dari hasil pemeriksaan, jamu ilegal itu masuk sebagai salah satu obat yang dilarang BPOM sehingga langsung disita.
Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gde Arka didampingi Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi mengatakan, sopir Pick Up hanya sebagai pengantar. Irjan mengaku dititipi jamu oleh seorang rekannya, SB, dari Lombok Timur, NTB. Jamu titipan itu diambil dari seseorang di Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur. “Untuk membawa jamu itu, sopir dijanjikan ongkos Rp 2,6 juta yang akan dibayar setelah barang tiba di Lombok,” terang Kompol Agung Arka, Kamis (20/7). Ribuan jamu ilegal dan sopir Pick Up itu akan diserahkan ke BPOM Denpasar. *ode
Pengungkapan ribuan jamu ilegal bermula ketika Pick Up DR 9571 DD yang dikemudikan Irjan Pelani, 25, tiba di pos pemeriksaan masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 21.45 Wita. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menanyakan isi muatan pada bak Pick Up yang ditutupi terpal. Sopirnya beralamat di Dusun Keliwatanja, Desa/Kecamatan Terara, Lombok Timur, NTB itu mengaku mengangkut jamu.
Saat terpal dibuka, isinya memang jamu. Setelah dicek, jamu merk Tawon Klanceng yang ditemukan sebanyak 100 dus dengan isi 12 botol per dus itu ternyata tidak dilengkapi izin edar dari BPOM. Petugas pun langsung menggiring pengemudi Pick Up untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gilimanuk. Dari hasil pemeriksaan, jamu ilegal itu masuk sebagai salah satu obat yang dilarang BPOM sehingga langsung disita.
Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gde Arka didampingi Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi mengatakan, sopir Pick Up hanya sebagai pengantar. Irjan mengaku dititipi jamu oleh seorang rekannya, SB, dari Lombok Timur, NTB. Jamu titipan itu diambil dari seseorang di Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur. “Untuk membawa jamu itu, sopir dijanjikan ongkos Rp 2,6 juta yang akan dibayar setelah barang tiba di Lombok,” terang Kompol Agung Arka, Kamis (20/7). Ribuan jamu ilegal dan sopir Pick Up itu akan diserahkan ke BPOM Denpasar. *ode
1
Komentar