Soal Pajak 40 %, AMPB Dukung Judicial Review
Gairahkan pariwisata, tren kebijakan pemerintah di dunia turunkan pajak
DENPASAR, NusaBali
Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali, mendukung langkah Bali Spa & Wellness Association (BSWA) melakukan upaya hukum, Uji Materi ke MK terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasinya, dalam UU Nomor 1/2022.
Alasannya pengenaan tarif pajak kepada spa karena diklasifikasikan sebagai hiburan dinilai sangat memberatkan dan dikhawatirkan berdampak tak baik bagi pariwisata Bali.
"Seharusnya pemerintah dan DPR RI mengajak industri yakni asosiasi terkait sebelum membuat undang-undang, " ujar Ketua AMPB, I Gusti Kade Sutawa, Minggu (14/1).
Tujuannya agar pengusaha atau industri memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan memberi masukkan. Dengan demikian, undang-undang yang dibuat efektif diterapkan, karena pengusaha bisa menerimanya.
"Pengusaha bisa melaksanakan amanat dari undang-undang yang dibuat," lanjut IGK Sutawa, yang merupakan tokoh pariwisata dari Jembrana.
Dia mengingatkan pemerintah trend kebijakan pemerintah di seluruh dunia saat ini adalah menurunkan pajak tujuannya agar bisnis bergairah pasca covid .
"Kisaran pajak di luar negeri hanya 5 persen," lontar IGK Sutawa membandingkan.
Menurut dia, semestinya ada visi meringankan dari pemerintah dan DPR RI untuk mendukung dunia usaha di Indonesia bergairah kembali pasca pandemi Covid-19. Dalam hal ini dunia usaha pariwisata yang sebelum mulai pemulihan pasca 2 tahun lebih kolaps karena dihantam pandemi Covid-19.
"Saya mendukung upaya Judicial Review dari asosiasi Spa ke MK . Semoga bisa menang sehingga undang-undang tersebut bisa direvisi segera demi kemajuan bisnis hiburan dan spa di Indonesia," ujarnya panjang lebar.
IGK Sutawa, khawatir industri pariwisata Bali akan terdampak jika pajak 40 persen langsung diterapkan begitu saja.
"Khawatir nanti turis kabur ke pesaing. Padahal, kita butuh peningkatan kunjungan lebih banyak lagi," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, pengusaha spa di Bali mengajukan Uji Materi ke MK, karena keberatan soal tarif Pajak dan Spa Masuk Katagori Hiburan.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyuarakan hal senada. Melalui Ketuanya I Nengah Nurlaba, Apindo meminta penerapan pajak spa sebesar 40-75 persen ditunda.
Alasannya penerapan pajak tersebut memunculkan polemik dan dikhawatirkan berdampak negatif terhadap pariwisata Bali.
"Banyak anggota kami yang bergerak di sektor pariwisata, hotel, restoran, bisnis lain termasuk spa, " ucap Nurlaba.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menindaklanjuti soal tarif pajak jasa hiburan termasuk spa yang naik dari 15 persen menjadi 40 persen di Bali.
"Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah," kata Menko Airlangga di Desa Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, Bali, Sabtu.
Menurut dia, tindak lanjut ke pemerintah daerah dilakukan karena besaran tarif pajak ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Ia pun sudah mendengar keluhan pelaku pariwisata termasuk pengusaha jasa hiburan dan spa di Bali terkait kenaikan tarif pajak itu.
"Nanti saya sampaikan itu (ke pemerintah daerah) kan itu karena regulasi pemda," ucapnya. k17
Komentar