Minta Jaminan Agunan ke Penerima KUR, 12 Bank Bakal Dipanggil Kemenkop UKM
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bakal memanggil 12 bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) pekan ini. Kedua belas bank ini merupakan bank penyalur KUR yang masih meminta agunan kepada penerima KUR di bawah Rp 100 juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan surat teguran telah ditujukan kepada bank yang melanggar aturan KUR. Dalam aturan pemerintah, penyaluran KUR tidak dikenakan agunan atau jaminan terhadap penerima KUR sampai Rp 100 juta. Jadi, penyalur KUR atau bank dilarang memintakan agunan kepada penerima KUR Rp 100 juta ke bawah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
"Surat teguran sudah kita sampaikan kepada 12 penyalur KUR setelah itu kita akan memanggil," kata Yulius seperti dilansir detikcom, Senin (15/1).
Meski begitu, Yulius tidak bisa merinci bank mana saja yang melanggar. Hal ini dikarenakan dia menjaga kode etik.
Lebih lanjut, dia menyampaikan terkait pemanggilan tersebut sudah dijadwalkan. Pihaknya akan mengundang kepada pimpinan penyalur KUR yang melanggar tersebut pada pekan ini.
"Dijadwalkan akan mengundang Pimpinan Penyalur KUR pada minggu ini," jelasnya.
Dia menegaskan bank yang melanggar ini akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut pemotongan subsidi bunga KUR. Meski begitu, bank tersebut masih tetap menjadi penyalur KUR, hanya tidak mendapatkan subsidi bunga KUR dari pemerintah.
"Ada, berdasarkan Permenko bagi yang masih menggunakan agunan untuk pinjaman di bawah Rp 100 jita maka subsidi bunga KUR tidak dibayarkan oleh pemerintah," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menemukan banyak bank yang meminta agunan (jaminan) ke penerima kredit usaha rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny.
Hermawati sempat mendampingi salah satu pelaku UMKM binaannya yang menghadapi kendala tersebut. Dia bilang, ada beberapa yang diminta jaminan, meskipun nilainya tidak sebesar yang dipinjam.
"Ada yang pinjam Rp 100 juta, yang diminta BPKB. Ada beberapa UMKM yang waktu mengajukan hanya Rp 25 juta dimintai jaminan. Karena adanya rekomendasi dari saya, jadi bisa cair dananya. tapi kan namanya UMKM di luar asosiasi sendiri banyak sekali," kata Hermawati, Jumat (12/1).
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero. Dia mengatakan masih banyak perbankan belum melaksanakan aturan yang ada.
Pernah suatu waktu ada yang bercerita kepadanya. Pelaku usaha UMKM telah menyiapkan semua persyaratan untuk pencairan dana. Namun, sampai di bank justru minta jaminan.
"Ada keputusan pemerintah itu di bawah Rp 100 juta tanpa jaminan. Ya, kita (datang ke bank) nggak bawa jaminan, persyaratan lain sudah disiapin. Ujung-ujungnya, perbankan minta jaminan," kata Edy. 7
1
Komentar