Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus Pemerkosa Anak 10 Tahun di Banjar
"Tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Korban akan diberikan sejumlah uang apabila mau disetubuhui oleh tersangka”
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menjerat tersangka pemerkosa anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Banjar, Buleleng, Kadek Switastra alias Pancung, 49, dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun dan kini telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, Switastra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, pada Kamis (11/1) lalu. “Tersangka Switastra disangkakan telah melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya, Senin (15/1) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.
Di sisi lain, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng juga akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Untuk memastikan apakah tersangka memiliki kelainan kecenderungan seksual dengan anak-anak atau pedofilia.
Tersangka Switastra diduga menyetubuhi anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri sebanyak tiga kali dalam kurun waktu bulan Desember 2023. Tersangka membujuk korban dengan menjanjikan sejumlah uang tunai jika mau menuruti permintaannya.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Korban akan diberikan sejumlah uang apabila mau disetubuhui oleh tersangka,” imbuh AKBP Widwan.
Kejadian berawal saat korban bermain dengan teman sebayanya di dekat rumah tersangka. Saat itu tersangka memanggil korban yang melintas di depan rumahnya. Tersangka mengiming-imingi akan memberikan uang jika mau diajak bersetubuh. Saat itu rumah tersangka sedang sepi dan istrinya tidak ada di rumah.
“Persetubuhan tersebut terjadi tiga kali di rumah tersangka. Setiap kali menyetubuhi korban, tersangka menjanjikan akan memberikan uang dengan jumlah besar namun korban hanya diberikan Rp 3.000. Kejadian tersebut terungkap setelah korban tidak sengaja bercerita pada orang tuanya yang akan menangih janji tersangka,” beber dia.
Orang tua korban pun menanyakan perlakuan yang dialami putrinya dari tersangka hingga terungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak ini. Kasus itu pun dilaporkan orang tua korban ke Polres Buleleng. Polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.7 mzk
Polisi menjerat tersangka pemerkosa anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Banjar, Buleleng, Kadek Switastra alias Pancung, 49, dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun dan kini telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, Switastra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, pada Kamis (11/1) lalu. “Tersangka Switastra disangkakan telah melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya, Senin (15/1) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.
Di sisi lain, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng juga akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Untuk memastikan apakah tersangka memiliki kelainan kecenderungan seksual dengan anak-anak atau pedofilia.
Tersangka Switastra diduga menyetubuhi anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri sebanyak tiga kali dalam kurun waktu bulan Desember 2023. Tersangka membujuk korban dengan menjanjikan sejumlah uang tunai jika mau menuruti permintaannya.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Korban akan diberikan sejumlah uang apabila mau disetubuhui oleh tersangka,” imbuh AKBP Widwan.
Kejadian berawal saat korban bermain dengan teman sebayanya di dekat rumah tersangka. Saat itu tersangka memanggil korban yang melintas di depan rumahnya. Tersangka mengiming-imingi akan memberikan uang jika mau diajak bersetubuh. Saat itu rumah tersangka sedang sepi dan istrinya tidak ada di rumah.
“Persetubuhan tersebut terjadi tiga kali di rumah tersangka. Setiap kali menyetubuhi korban, tersangka menjanjikan akan memberikan uang dengan jumlah besar namun korban hanya diberikan Rp 3.000. Kejadian tersebut terungkap setelah korban tidak sengaja bercerita pada orang tuanya yang akan menangih janji tersangka,” beber dia.
Orang tua korban pun menanyakan perlakuan yang dialami putrinya dari tersangka hingga terungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak ini. Kasus itu pun dilaporkan orang tua korban ke Polres Buleleng. Polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.7 mzk
1
Komentar