Divonis 6,5 Tahun, Pemilik 49 Paket Shabu Langsung Terima
DENPASAR, NusaBali - Tanpa pikir panjang, Dewa Ketut Mantra Yasa, 34, terdakwa kepemilikan 49 paket shabu langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Denpasar yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun. Hukuman ini turun 1 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 7,5 tahun penjara.
“Terdakwa langsung menerima putusan hakim,” ujar Kadek Agus Kusumanadi, penasihat hukum terdakwa pada Senin (15/1). Selain pidana penjara selama 6,5 tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim pimpinan hakim Yogi Rachmawan dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Ketut Mantra telah terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ketut Mantra ditangkap di kosnya, Jalan Patih Nambi, Denpasar Utara, Selasa, 29 Agustus 2023 pukul 19.50 Wita. Selain membekuk terdakwa, polisi juga menyita 49 paket shabu siap edar. 7 rez
Majelis hakim pimpinan hakim Yogi Rachmawan dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Ketut Mantra telah terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ketut Mantra ditangkap di kosnya, Jalan Patih Nambi, Denpasar Utara, Selasa, 29 Agustus 2023 pukul 19.50 Wita. Selain membekuk terdakwa, polisi juga menyita 49 paket shabu siap edar. 7 rez
1
Komentar