Perempuan Ditangkap Edarkan Shabu-Shabu
SINGARAJA, NusaBali - Sat Resnarkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba dengan tersangka seorang perempuan bernama Kadek Normayani alias Norma, 33. Ia ditangkap polisi, dengan kepemilikan narkoba jenis Shabu-Shabu di rumahnya di Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Kapolres Buleleng AKPB Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka Norma ditangkap pada Selasa (9/1) sore. Penangkapan Norma, bermula dari polisi menangkap seorang pria bernama I Ketut Udayana alias Tut Nik, 37, asal Banjar Dinas Tengah, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Tut Nik ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan membawa dua paket narkoba jenis Shabu-Shabu. Tersangka pun kemudian diintrogasi polisi dan mengakui barang haram tersebut dibeli dari seorang perempuan bernama Norma. Setelah mengantongi informasi mengenai Norma, polisi membekuk Norma di rumahnya di Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Di rumah tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis Shabu dengan berat 4,34 gram brutto yang dibagi menjadi beberapa paket, satu bong (alat isap Shabu) satu tabung kaca, dan uang empat ratus ribu yang diduga merupakan hasil penjualan Shabu.
“Tersangka dari pengakuannya sudah satu bulan mengedarkan. Mudusnya orang beli datang ke rumahnya dan dia jual Rp 200 ribu per paket. Kami masih mengembangkan apakah ada jaringan lain,” ujarnya dalam konferensi pers Senin (15/1) di Mapolres Buleleng.
AKBP Widwan Sutadi menyebutkan, saat ini di Kabupaten Buleleng tengah marak terkait peredaran narkoba. Hal ini dilihat dari pengungkapan yang dilakukan selama dirinya menjabat selama satu bulan ini. “Dalam satu bulan ini kurang lebih ada empat bandar yang sudah kami tangkap bersama penggunanya,” kata dia.
Adapun tersangka Norma dan Tut Nik, dijerat dengan Pasal 122 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduannya terancam penjara selama 12 tahun. 7 mzk
Tut Nik ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan membawa dua paket narkoba jenis Shabu-Shabu. Tersangka pun kemudian diintrogasi polisi dan mengakui barang haram tersebut dibeli dari seorang perempuan bernama Norma. Setelah mengantongi informasi mengenai Norma, polisi membekuk Norma di rumahnya di Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Di rumah tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis Shabu dengan berat 4,34 gram brutto yang dibagi menjadi beberapa paket, satu bong (alat isap Shabu) satu tabung kaca, dan uang empat ratus ribu yang diduga merupakan hasil penjualan Shabu.
“Tersangka dari pengakuannya sudah satu bulan mengedarkan. Mudusnya orang beli datang ke rumahnya dan dia jual Rp 200 ribu per paket. Kami masih mengembangkan apakah ada jaringan lain,” ujarnya dalam konferensi pers Senin (15/1) di Mapolres Buleleng.
AKBP Widwan Sutadi menyebutkan, saat ini di Kabupaten Buleleng tengah marak terkait peredaran narkoba. Hal ini dilihat dari pengungkapan yang dilakukan selama dirinya menjabat selama satu bulan ini. “Dalam satu bulan ini kurang lebih ada empat bandar yang sudah kami tangkap bersama penggunanya,” kata dia.
Adapun tersangka Norma dan Tut Nik, dijerat dengan Pasal 122 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduannya terancam penjara selama 12 tahun. 7 mzk
Komentar