DPRD Terbuka Menerima Masukan Pengusaha
Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Apabila ada reaksi penolakan dari para pelaku usaha, Parwata siap mendorong pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan aturan tersebut.
MANGUPURA, NusaBali
Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyikapi reaksi penolakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dari kalangan pelaku usaha bidang hiburan yang ramai disuarakan belakangan ini. Menurut Parwata, aturan tersebut merupakan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah di daerah tunduk pada aturan itu.
“Pemerintahan Kabupaten Badung itu harus tegak lurus kepada aturan yang sudah mengatur. Jadi urusan pajak-pajak itu ada namanya undang-undang tentang pajak, undang-undang tentang pajak daerah. Semua diatur oleh undang-undang,” ujar Parwata, Selasa (16/1).
Kendati demikian, pihaknya tidak mempersoalkan apabila ada reaksi penolakan dari para pelaku usaha. Dia bahkan menyatakan siap mendorong pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan aturan tersebut, apabila memang ada suara keberatan dari pelaku usaha. “Kita akan mendorong melakukan kajian-kajian dalam implementasinya atau pelaksanaannya,” ucap Parwata.
Politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang merasa keberatan atas kenaikan pajak ini agar menyampaikan ke Pemkab dan DPRD Badung. Pihaknya pun berharap secepatnya ada masukan resmi dari komponen pelaku usaha supaya kenaikan ini tidak terus menjadi polemik.
“Kalau ada yang sedikit tidak pas, mari kita duduk, nggak usah ramai-ramai. Ketua DPRD Kabupaten Badung terbuka untuk seluruh masyarakat. Ada ide-ide yang bagus untuk dikomunikasikan dan perbaikan, ayo kita siap menerima,” ucapnya.
Menurut Parwata, karena penjabaran dari undang-undang itu adalah melalui peraturan daerah (Perda) dan dilanjutkan dengan peraturan bupati (Perbup), maka pihaknya akan mengkaji kembali. “Pelaksanaan undang-undang itu akan melalui penjabaran Perbup dan Perda, kita akan kaji kembali,” kata Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Bila usulan resmi dari pelaku usaha sudah diterimanya, Parwata selaku pimpinan parlemen Badung siap mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang. “Nanti kita akan diskusi kembali dengan pemerintah, kita akan sampaikan bahwa ada aspirasi untuk ditindaklanjuti. Pada prinsipnya kita mendukung pengusaha ini jalan terus. Tidak ada keinginan yang tidak baik dari pemerintah,” kata Parwata.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya jasa hiburan sebesar 40 persen terus mendapat penolakan di Bali, termasuk di Badung. Terbaru, para pelaku usaha hiburan berkumpul untuk melakukan diskusi penolakan pajak hiburan naik 40 persen di Hotel Citadines Berawa Beach Bali, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Senin (15/1).
Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya mengaku cukup kaget dengan dikeluarkannya kebijakan pajak hiburan khususnya bar, diskotik, karaoke, mandi uap/spa yang naik 40 persen. Menurutnya, kebijakan ini tidak tepat di saat pariwisata Bali sedang dalam masa recovery pasca Pandemi Covid-19. “Saat ini kita lagi fase penguatan ekonomi, tiba-tiba ada kenaikan tax seperti ini sampai 40 persen. Kalau kita punya usaha, begitu pasang tarif Rp 500 ribu ditambah tax 40 persen, tamu akan lari,” ujarnya.
Rai Suryawijaya menambahkan, kebijakan ini akan membunuh usaha UMKM yang notabene 90 persen pengusaha lokal. Selama ini, pajak hiburan sudah dinilai ideal di angka 10-15 persen. Dia pun mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan, mengingat banyak negara pesaing yang memanfaatkan momen tersebut untuk menarik wisatawan ke negaranya.
“Pemerintah di sini kita harapkan pengertiannya, karena persaingan pariwisata sangat ketat. Dubai sekarang jadi nomor 1, Bali nomor 2. Jadi pemerintah jangan berburu di kebun binatang, karena kebijakan ini jelas mematikan usaha yang baru saja pulih. Negara lain seperti Thailand justru menurunkan pajak hiburan jadi 5 persen, kita malah menaikan pajak,” kata Rai Suryawijaya. 7 ind
Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyikapi reaksi penolakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dari kalangan pelaku usaha bidang hiburan yang ramai disuarakan belakangan ini. Menurut Parwata, aturan tersebut merupakan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah di daerah tunduk pada aturan itu.
“Pemerintahan Kabupaten Badung itu harus tegak lurus kepada aturan yang sudah mengatur. Jadi urusan pajak-pajak itu ada namanya undang-undang tentang pajak, undang-undang tentang pajak daerah. Semua diatur oleh undang-undang,” ujar Parwata, Selasa (16/1).
Kendati demikian, pihaknya tidak mempersoalkan apabila ada reaksi penolakan dari para pelaku usaha. Dia bahkan menyatakan siap mendorong pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan aturan tersebut, apabila memang ada suara keberatan dari pelaku usaha. “Kita akan mendorong melakukan kajian-kajian dalam implementasinya atau pelaksanaannya,” ucap Parwata.
Politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang merasa keberatan atas kenaikan pajak ini agar menyampaikan ke Pemkab dan DPRD Badung. Pihaknya pun berharap secepatnya ada masukan resmi dari komponen pelaku usaha supaya kenaikan ini tidak terus menjadi polemik.
“Kalau ada yang sedikit tidak pas, mari kita duduk, nggak usah ramai-ramai. Ketua DPRD Kabupaten Badung terbuka untuk seluruh masyarakat. Ada ide-ide yang bagus untuk dikomunikasikan dan perbaikan, ayo kita siap menerima,” ucapnya.
Menurut Parwata, karena penjabaran dari undang-undang itu adalah melalui peraturan daerah (Perda) dan dilanjutkan dengan peraturan bupati (Perbup), maka pihaknya akan mengkaji kembali. “Pelaksanaan undang-undang itu akan melalui penjabaran Perbup dan Perda, kita akan kaji kembali,” kata Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Bila usulan resmi dari pelaku usaha sudah diterimanya, Parwata selaku pimpinan parlemen Badung siap mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang. “Nanti kita akan diskusi kembali dengan pemerintah, kita akan sampaikan bahwa ada aspirasi untuk ditindaklanjuti. Pada prinsipnya kita mendukung pengusaha ini jalan terus. Tidak ada keinginan yang tidak baik dari pemerintah,” kata Parwata.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya jasa hiburan sebesar 40 persen terus mendapat penolakan di Bali, termasuk di Badung. Terbaru, para pelaku usaha hiburan berkumpul untuk melakukan diskusi penolakan pajak hiburan naik 40 persen di Hotel Citadines Berawa Beach Bali, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Senin (15/1).
Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya mengaku cukup kaget dengan dikeluarkannya kebijakan pajak hiburan khususnya bar, diskotik, karaoke, mandi uap/spa yang naik 40 persen. Menurutnya, kebijakan ini tidak tepat di saat pariwisata Bali sedang dalam masa recovery pasca Pandemi Covid-19. “Saat ini kita lagi fase penguatan ekonomi, tiba-tiba ada kenaikan tax seperti ini sampai 40 persen. Kalau kita punya usaha, begitu pasang tarif Rp 500 ribu ditambah tax 40 persen, tamu akan lari,” ujarnya.
Rai Suryawijaya menambahkan, kebijakan ini akan membunuh usaha UMKM yang notabene 90 persen pengusaha lokal. Selama ini, pajak hiburan sudah dinilai ideal di angka 10-15 persen. Dia pun mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan, mengingat banyak negara pesaing yang memanfaatkan momen tersebut untuk menarik wisatawan ke negaranya.
“Pemerintah di sini kita harapkan pengertiannya, karena persaingan pariwisata sangat ketat. Dubai sekarang jadi nomor 1, Bali nomor 2. Jadi pemerintah jangan berburu di kebun binatang, karena kebijakan ini jelas mematikan usaha yang baru saja pulih. Negara lain seperti Thailand justru menurunkan pajak hiburan jadi 5 persen, kita malah menaikan pajak,” kata Rai Suryawijaya. 7 ind
Komentar