Gaji ASN Naik, Tabanan Siapkan Rp 39 M
Sekda Tabanan Gede Susila
Gaji ASN
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Bakeuda Tabanan
Wayan Kotio
Kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen. Pencairannya menunggu aturan resmi pemerintah pusat.
TABANAN, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Tabanan menyiapkan anggaran Rp 39 miliar untuk kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024. Anggaran tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAU) yang pencairannya masih menunggu aturan resmi.
Sesuai arahan pusat, ASN akan mendapatkan kenaikan gaji di awal 2024 ini. Kementerian Keuangan memastikan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS), aparat TNI/Polri, hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sekda Tabanan Gede Susila mengatakan kenaikan gaji bagi ASN berlaku secara nasional. Untuk itu implementasinya mengikuti aturan pusat. “Kenaikannya 8 persen, untuk anggaran itu sudah dipersiapkan,” ujar Sekda Susila, Selasa (16/1).
Seiring dengan kenaikan itu terkait dengan jam kerja ASN masih akan dikoordinasikan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Tabanan. “Sebenarnya tidak ada penambahan jam kerja, melainkan penyesuaian jam istirahat. Awalnya jam istirahat menyatu, sekarang jam istirahat di tengah satu jam. Jadi pulangnya pukul 16.30 Wita,” tandasnya.
Terpisah Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Wayan Kotio menyampaikan bahwa kenaikan gaji sudah dihitung secara menyeluruh. Meskipun aturan resmi belum diterima.
“Sudah kami respons, namun kapan itu realisasinya masih menunggu aturan resmi. Seandainya Januari mulai diberlakukan, nanti dirapel realisasinya,” tegas Kotio.
Untuk itu terkait dengan kenaikan tersebut anggaran yang disiapkan sebesar Rp 39 miliar bersumber dari DAU. “Jadi masih menunggu aturan resmi terkait realisasi. Karena gaji yang sudah diterima ASN sekarang masih dengan aturan yang lama,” kata Kotio. 7 des
Komentar