Saring Anggota Keluarga Titipan
PPDB 2024-2025 Perketat Ketentuan KK
KK yang diserahkan oleh calon peserta didik, nama orang tua/walinya harus sesuai dengan yang tercantum pada ijazah terakhir atau yang tercantum dalam akta kelahiran.
SINGARAJA, NusaBali
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, menegaskan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025. Salah satu yang menjadi penekanan terkait keanggotaan calon peserta didik dalam Kartu Keluarga (KK). Dalam juknis diatur khusus untuk mengantisipasi anggota keluarga titipan yang sering kali muncul di setiap tahun ajaran baru.
Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, telah mensosialisasikan juknis PPDB yang baru kepada seluruh satuan pendidikan. Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 47/M/2023, dalam Bab II sub B diatur syarat khusus setiap jalur PPDB.
Dalam point dua jalur zonasi, KK sebagai persyaratan utama PPDB minimal diterbitkan paling cepat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Perubahan KK masih bisa dilaksanakan dengan catatan tidak menyebabkan perpindahan domisili, tidak menambah anggota untuk calon peserta didik. Jika melakukan pengurangan anggota keluarga hanya untuk meninggal dunia atau pindah.
Sekretaris Disdikpora Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata Selasa (16/1) kemarin mengatakan dengan ketentuan baru ini, status anggota keluarga lain dalam KK sudah tidak bisa diterima. KK yang diserahkan oleh calon peserta didik, nama orang tua/walinya harus sesuai dengan yang tercantum pada ijazah terakhir atau yang tercantum dalam akta kelahiran.
“Melalui sosialisasi ini kami memberikan kesempatan agar sekolah memberikan informasi kepada orang tua siswa untuk melakukan perbaikan KK dengan pengembalian KK utuh. Kalau menggunakan data wali harus menyertakan suket meninggal dunia jika orang tua calon peserta didik meninggal dunia, keterangan cerai untuk orang tua yang bercerai, atau suket dari kepolisian jika KKnya hilang,” kata Surya Bharata.
Pemberlakuan ketentuan baru ini dilakukan pemerintah pusat untuk menertibkan sistem zonasi yang masih diberlakukan pada PPDB 2024-2025. Anggota keluarga titipan selama ini terjadi karena orang tua menginginkan anaknya menjadi siswa di sekolah tertentu di luar zonasi.
“Jika memang seperti itu harus dilakukan dengan jalur lain bisa jalur prestasi atau perpindahan orang tua,” papar Surya Bharata.7 k23
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, menegaskan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025. Salah satu yang menjadi penekanan terkait keanggotaan calon peserta didik dalam Kartu Keluarga (KK). Dalam juknis diatur khusus untuk mengantisipasi anggota keluarga titipan yang sering kali muncul di setiap tahun ajaran baru.
Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, telah mensosialisasikan juknis PPDB yang baru kepada seluruh satuan pendidikan. Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 47/M/2023, dalam Bab II sub B diatur syarat khusus setiap jalur PPDB.
Dalam point dua jalur zonasi, KK sebagai persyaratan utama PPDB minimal diterbitkan paling cepat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Perubahan KK masih bisa dilaksanakan dengan catatan tidak menyebabkan perpindahan domisili, tidak menambah anggota untuk calon peserta didik. Jika melakukan pengurangan anggota keluarga hanya untuk meninggal dunia atau pindah.
Sekretaris Disdikpora Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata Selasa (16/1) kemarin mengatakan dengan ketentuan baru ini, status anggota keluarga lain dalam KK sudah tidak bisa diterima. KK yang diserahkan oleh calon peserta didik, nama orang tua/walinya harus sesuai dengan yang tercantum pada ijazah terakhir atau yang tercantum dalam akta kelahiran.
“Melalui sosialisasi ini kami memberikan kesempatan agar sekolah memberikan informasi kepada orang tua siswa untuk melakukan perbaikan KK dengan pengembalian KK utuh. Kalau menggunakan data wali harus menyertakan suket meninggal dunia jika orang tua calon peserta didik meninggal dunia, keterangan cerai untuk orang tua yang bercerai, atau suket dari kepolisian jika KKnya hilang,” kata Surya Bharata.
Pemberlakuan ketentuan baru ini dilakukan pemerintah pusat untuk menertibkan sistem zonasi yang masih diberlakukan pada PPDB 2024-2025. Anggota keluarga titipan selama ini terjadi karena orang tua menginginkan anaknya menjadi siswa di sekolah tertentu di luar zonasi.
“Jika memang seperti itu harus dilakukan dengan jalur lain bisa jalur prestasi atau perpindahan orang tua,” papar Surya Bharata.7 k23
1
Komentar