Eks Kajari Buleleng Divonis 3,5 Tahun
Fahrur Rozi juga Diberhentikan Sebagai Jaksa
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi,58, dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp 46 miliar. Tak hanya itu, eks Kajari Buleleng tahun 2016 hingga 2018 ini juga dipecat sebagai jaksa.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (17/1), majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan perbuatan terdakwa Fahrur Rozi melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan pertama ketiga penuntut umum. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 6 miliar subsider 3 bulan penjara,” tegas majelis hakim dalam putusan. Dalam pertimbangan memberatkan hakim menyebut perbuatan terdakwa Fahrur Rozi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Terdakwa juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. “Serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan perbuatan tercela,” tegas hakim yang juga Ketua PN Denpasar ini.
“Pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa Fahrur Rozi mempunyai tanggungan istri dan empat orang anak. Terdakwa sudah mengabdi pada negara di Kejaksaan RI selama 30 tahun dan terdakwa pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah RI berupa Piagam Satya Lecana Karya Satya 30 tahun," tambah hakim. Hukuman ini sendiri turun 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad dkk yang menuntut hukuman penjara selama 5 tahun. Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan terdakwa. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Fahrur Rozi.
Selain menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 6 miliar subsider 3 bulan penjara,” tegas majelis hakim dalam putusan. Dalam pertimbangan memberatkan hakim menyebut perbuatan terdakwa Fahrur Rozi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Terdakwa juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. “Serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan perbuatan tercela,” tegas hakim yang juga Ketua PN Denpasar ini.
“Pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa Fahrur Rozi mempunyai tanggungan istri dan empat orang anak. Terdakwa sudah mengabdi pada negara di Kejaksaan RI selama 30 tahun dan terdakwa pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah RI berupa Piagam Satya Lecana Karya Satya 30 tahun," tambah hakim. Hukuman ini sendiri turun 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad dkk yang menuntut hukuman penjara selama 5 tahun. Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan terdakwa. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Fahrur Rozi.
Foto: Terdakwa Fahrur Rozi, mantan Kejari Buleleng berjalan usai jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (17/1). -YUDA
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana yang dikonfirmasi terkait status terdakwa Fahrur Rozi mengatakan jika sejak dilakukan penyidikan oleh Kejagung beberapa waktu lalu, Fahrur Rozi sudah dipecat sebagai jaksa. “Untuk status ASN masih menunggu putusan incraht (berkekuatan hukum tetap, red,” jelas Eka Sabana. Dalam dakwaan sebelumnya JPU mengungkapkan terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang sebesar Rp46 miliar dan USD82.211 dari Suwanto (CV Aneka Ilmu). Modusnya yaitu mengatur dan mengkondisikan beberapa Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Kepala Desa untuk membeli buku-buku dari Group CV Aneka Ilmu milik Suwanto dengan memanfaatkan jabatannya.
Tindakan tersebut dilakukan Fahrur Rozi sejak tahun 2006 hingga tahun 2017 saat bertugas sebagai Jaksa di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Koba (Bangka Tengah) serta di Kabupaten Buleleng.
Bahwa pada akhir tahun 2016 sewaktu terdakwa Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Suwanto meminta kepada terdakwa Fahrur Rozi agar mengkondisikan Kepala Desa se-Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa, dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP.
Pada tahun 2017, terdakwa Fahrur Rozi memanggil dan meminta Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Astika agar setiap sekolah pada jenjang SD dan SMP membeli buku-buku pelajaran terbitan CV Aneka Ilmu dan meminta mengumpulkan para Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SMP (MKKS) dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SD (K3S) Kabupaten Buleleng untuk menemui terdakwa Fahrur Rozi di Kejaksaan Negeri Buleleng. Sementara itu, dalam putusan sebelumnya, bos CV Aneka Ilmu, H Suwanto divonis hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. 7 rez
Komentar