Pindah Memilih, DPTb di Badung Capai 1.683 Orang
Di Buleleng 1.456 Warga Ajukan Pindah Memilih
MANGUPURA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung mencatat jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Badung pada Pemilu 2024 menyentuh angka 1.683 orang. Sedangkan pemilih yang keluar sebanyak 1.161 orang.
DPTb Pemilu merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar memberikan suara.
Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana mengungkapkan, pendaftaran DPTb telah ditutup pada 15 Januari 2024 lalu. “Hingga akhir pendaftaran, DPTb yang masuk 1.683 orang. Merekalah nantinya akan mencoblos di 389 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di enam kecamatan,” ujar Yusa Arsana, Rabu (17/1).
Yusa Arsana mengatakan, syarat DPTb antara lain pemilih mengantongi KTP elektronik, melampirkan bukti terdaftar, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Bekerja atau Belajar. Sedangkan syarat Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih wajib terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik Kabupaten Badung.
Lanjut Yusa Arsana, meski DPTb bertambah, namun tidak ada antisipasi khusus. Pihaknya tidak melakukan penambahan surat suara untuk mengakomodir DPTb. Pihaknya memprediksi akan ada pemilih yang tidak ke TPS lantaran menikah keluar Badung. “Karena surat suara yang digunakan yakni surat suara yang pemilihnya tidak datang untuk memilih ke TPS. Pemilih yang tidak ke TPS bisa jadi karena menikah keluar . Termasuk sisa surat suara, karena belum tentu yang ke TPS datang 100 persen,” tegasnya.
Foto: Ketua KPU Badung Yusa Arsana. -DOK.NUSABALI
Menurut Yusa Arsana, kendala yang akan dihadapi saat pemilihan nanti adalah jumlah cadangan surat suara. Sebab, dalam regulasi atau norma yang mengatur adalah pemilih akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia. Karena itu, langkah berikutnya yang dilakukan para pemilih yang pindah memilih atau tidak memilih di tempat asal adalah mengurus surat pindah memilih atau DPTb.
“Misalkan begini, pada saat 14 Februari 2024 teman-teman di Petang tidak bisa memilih karena akan bekerja di Nusa Dua. Nah, teman-teman dari Petang ini dia harus mengurus surat pindah memilihnya terakhir pada 15 Januari 2024. Sehingga bisa menggunakan hak pilih di Nusa Dua,” beber Yusa Arsana.
Sementara, KPU Buleleng juga mendata warga pindah memilih untuk pasien rawat inap, penunggu pasien, korban bencana alam dan juga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pengajuan pindah memilih kategori ini masih diberikan waktu hingga Rabu (7/2) mendatang.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan DPTb di Buleleng tercatat sebanyak 1.208 orang. Mereka terdata di 522 TPS yang tersebar di 9 kecamatan. Selain itu juga ada 1.456 orang masyarakat Buleleng mengajukan pindah memilih ke luar Buleleng yang tersebar di 837 TPS.
“Rata-rata mereka yang pindah memilih ini adalah yang orang Buleleng yang tugas di luar kota atau orang luar kota tugas di Buleleng. Seperti yang kemarin, yang mengajukan permohonan kebanyakan pegawai pajak, pegawai Pengadilan Negeri, pegawai BUMN yang bekerja di luar daerah asalnya,” ucap Dudhi Udiyana.
Melihat jumlah pemohon, dia menyebut kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 cukup tinggi. Masyarakat yang sudah terdata dalam DPT jika ingin pindah memilih karena suatu alasan cukup datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah bersangkutan dan mengajukan permohonan. Setelah itu akan diberikan surat permohonan untuk dibawa ke PPS tempat pindah memilih.
“Pemilu saat ini tidak lagi bisa hanya pakai KTP dan memilih di atas pukul 12.00 wita. Semua yang akan pindah memilih juga dilayani, maka harus mempersiapkan dari awal sesuai aturan,” papar Dudhi. ind, k23
1
Komentar