Cemburu, Istri Siri Dianiaya Hingga Babak Belur
TABANAN, NusaBali - Kekerasan di lingkup keluarga terjadi di Tabanan. LS Anwar, 37, diamankan polisi karena menganiaya istri sirinya Siti C, 42, hingga babak belur.
Penganiayaan ini dilakukan di rumah tinggalnya di wilayah Perumahan Graha Taman Sari, Banjar Senapahan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Rabu (17/1).
Sebelum korban Siti, asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini dianiaya hingga bonyok, dia dan suami sirinya, Anwar, melancong nongkrong di Galeri Canggu wilayah Kabupaten Badung pada Rabu sore sekitar pukul 14.30 Wita.
Saat itu mereka sempat bertengkar karena Siti ingin mengajak pulang suami sirinya, namun pelaku tidak mau. Pada saat itu pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga membuat korban pulang terlebih dahulu ke Tabanan.
Pelaku Anwar, asal Bandung, Jawa Barat, ini menyusul Siti pulang. Sesampainya di rumah, korban langsung ditendang di bagian perut dan dipukul berkali-kali di bagian wajah.
Pelaku menganiaya korban secara membabi buta sampai rambut korban sempat dijambak dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Mendapat perlakuan tindak kekerasan tersebut, korban berteriak meminta tolong. Namun justru saat itu dia mendapat ancaman dari pelaku, jika tidak diam bakal dibunuh.
Saat itu korban berusaha melarikan diri, namun naas pintu pagar telah dikunci oleh pelaku. Dan saat pelaku lari sampai di depan pagar, dia kembali mendapat kekerasan dengan ditendang sampai korban terjatuh.
Dalam kondisi kesakitan korban berhasil menarik pintu pagar sampai terbuka, sehingga korban langsung bisa ditolong tetangga. Akhirnya karena peristiwa yang menimpanya, korban kemudian melapor ke Polsek Kediri.
Akibat kejadian tersebut muka korban bengkak terutama di bagian mata. Selain itu korban mengeluhkan sakit kepala di bagian atas dan sakit jari kaki sebelah kanan.
Kapolsek Kediri Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti membenarkan adanya peristiwa tersebut. Begitu mendapat laporan pihaknya langsung melaksanakan olah TKP. Dari hasil olah TKP dan keterangan sementara, pelaku mengakui perbuatan penganiayaan tersebut.
“Kata pelaku, dia menganiaya korban katanya korban keras kepala. Selain itu ada juga motif cemburu. Dan ini masih terus kita dalami,” kata Kompol Sri Subakti, Kamis (18/1).
Untuk saat ini pelaku telah diamankan, sementara korban dilakukan visum untuk menguatkan bukti yang dibutuhkan.
Akibat perbuatanya itu pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara
Sebelum korban Siti, asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini dianiaya hingga bonyok, dia dan suami sirinya, Anwar, melancong nongkrong di Galeri Canggu wilayah Kabupaten Badung pada Rabu sore sekitar pukul 14.30 Wita.
Saat itu mereka sempat bertengkar karena Siti ingin mengajak pulang suami sirinya, namun pelaku tidak mau. Pada saat itu pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga membuat korban pulang terlebih dahulu ke Tabanan.
Pelaku Anwar, asal Bandung, Jawa Barat, ini menyusul Siti pulang. Sesampainya di rumah, korban langsung ditendang di bagian perut dan dipukul berkali-kali di bagian wajah.
Pelaku menganiaya korban secara membabi buta sampai rambut korban sempat dijambak dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Mendapat perlakuan tindak kekerasan tersebut, korban berteriak meminta tolong. Namun justru saat itu dia mendapat ancaman dari pelaku, jika tidak diam bakal dibunuh.
Saat itu korban berusaha melarikan diri, namun naas pintu pagar telah dikunci oleh pelaku. Dan saat pelaku lari sampai di depan pagar, dia kembali mendapat kekerasan dengan ditendang sampai korban terjatuh.
Dalam kondisi kesakitan korban berhasil menarik pintu pagar sampai terbuka, sehingga korban langsung bisa ditolong tetangga. Akhirnya karena peristiwa yang menimpanya, korban kemudian melapor ke Polsek Kediri.
Akibat kejadian tersebut muka korban bengkak terutama di bagian mata. Selain itu korban mengeluhkan sakit kepala di bagian atas dan sakit jari kaki sebelah kanan.
Kapolsek Kediri Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti membenarkan adanya peristiwa tersebut. Begitu mendapat laporan pihaknya langsung melaksanakan olah TKP. Dari hasil olah TKP dan keterangan sementara, pelaku mengakui perbuatan penganiayaan tersebut.
“Kata pelaku, dia menganiaya korban katanya korban keras kepala. Selain itu ada juga motif cemburu. Dan ini masih terus kita dalami,” kata Kompol Sri Subakti, Kamis (18/1).
Untuk saat ini pelaku telah diamankan, sementara korban dilakukan visum untuk menguatkan bukti yang dibutuhkan.
Akibat perbuatanya itu pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara
1
Komentar