nusabali

Pj Bupati Gianyar Hati-hati Tentukan Kebijakan PDRD

  • www.nusabali.com-pj-bupati-gianyar-hati-hati-tentukan-kebijakan-pdrd

Pajak hiburan minimal 40% untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini masih bergantung pada pemerintah pusat.

GIANYAR, NusaBali 
Penjabat Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa mengikuti penyamaan persepsi mengenai tindak lanjut pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan Kemendagri, Kemenkeu, dan Pj Gubernur Bali serta bupati/walikota se-Bali. Rapat ini terkait Pajak Hiburan Khusus berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum PDRD melalui zoom meeting di Command Center Pemkab Gianyar, Kamis ( 18/1). 

Dewa Tagel Wirasa usai zoom meeting dengan Kemendagri dan Kemenkeu mengatakan akan berhati-hati dalam menentukan kebijakan terkait PDRD, khususnya Pajak Hiburan Khusus. Dewa Tagel berharap bisa diundang oleh Pj Gubernur Bali duduk bersama melakukan rembuk untuk menentukan kebijakan yang akan diambil. “Kami harapkan kumpul se-Bali dulu. Kami harus hati-hati menyikapi ini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, harus matang dan berbicara dengan semua pihak. Kami akan guyub dulu dengan kabupaten lainnya di Bali,” ungkap Dewa Tagel.

Dewa Tagel mengharapkan ada satu kebijakan yang sama se-Bali. "Kami ikuti instruksi pemprov dengan kesepakatan bersama Bupati/Walikota se-Bali,” harap Dewa Tagel. 

Saat zoom meeting, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, tujuan pemerintah pusat menetapkan pajak hiburan minimal 40% untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini masih banyak bergantung pada Pemerintah Pusat. “Tidak semua sektor hiburan dikenakan pajak 40-75%, hanya diskotik, karaoke, bar, dan spa saja. Hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, dan lainnya justru turun dari 35% menjadi maksimal 10%,” ujar Tito Karnavian. 

Mendagri Tito Karnavian juga menekankan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau jasa kesenian dan hiburan bukanlah jenis pajak baru. Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan. 7 nvi

Komentar