nusabali

Nyuri Baja dan Kabel Proyek, Dua Mekanik Diringkus

  • www.nusabali.com-nyuri-baja-dan-kabel-proyek-dua-mekanik-diringkus

DENPASAR, NusaBali - Dua orang mekanik di proyek PT Tata Mulia Icon Mall, Jalan Danau Tamblingan, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Yulius Lende alias Yulen, 31, dan Obed Rambi Engge, 24, diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, pada Rabu (3/1). Kedua pelaku asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur itu ditangkap karena mencuri kabel, baja, dan berbagai material proyek lainnya di tempat keduanya bekerja.

Kedua tersangka telah melakukan pencurian di tempat proyek tersebut sebanyak empat kali, yakni 14, 21, dan 23 Desember 2023 dan 1 Januari 2024. Adapun barang yang mereka curi adalah tujuh rol kabel NYM, 15 batang grounding ukuran 80 centimeter, 2 batang grounding ukuran 2 meter, satu buah bor beton 6 in merek Makita dan lainya hingga mengakibatkan korban menderita kerugian kurang lebih Rp 70 juta.

"Barang-barang curian ini sebagian sudah dijual pelaku ke pengepul barang rongsokan. Barang ini diambil dari proyek tempat mereka bekerja menggunakan mobil Daihatsu Zebra DK 1380 BG,” ungkap Plt Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, pada Kamis (18/1) sore.

Pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka ini terbongkar berawal dari kecurigaan dari Wayan Amerta dan Joko yang merupakan supervisor lapangan di sana, pada Selasa (2/1). Keduanya curiga ada barang-barang proyek yang disimpan di gudang seperti ada yang hilang.

Merekapun melakukan pengecekan di sekitar lokasi. Pada saat itu mereka menemukan sebuah mobil parkir di basement proyek. Setelah dicek di dalamnya ditemukan barang-barang yang dicurigai hilang. Setelah ditelusuri ternyata mobil itu adalah milik Yulius Lende. Kejadian itupun dilaporkan korban ke Mapolsek Denpasar Selatan.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi lokasi TKP untuk mengamankan tersangka dan barang bukti. Kepada petugas tersangka Yulius Lende mengaku pencurian itu dilakukannya bersama satu temannya yakni Obed Rambi Engge. Berdasarkan keterangan itu keesokan harinya, yakni Rabu (3/1) tersangka Obed ditangkap di kos tempat tinggalnya di Jalan Pungutan I Nomor 1 Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.

"Kedua tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kedua tersangka ini mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang. Barang hasil curian ada sebagian yang sudah dijual seharga Rp 2 juta," ungkap AKBP Bayu Sutha yang kemarin didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari. 7 pol

Komentar