Kasus BUMDes Jehem Masuk Tahap P-21
BANGLI, NusaBali - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli kini sedang menangani kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli. Kini kasus tersebut sudah tahap P21 atau hasil penyelidikan kasus sudah lengkap dari tangan penyidik. Unit Tipikor Polres Bangli telah menetapkan mantan Bendahara BUMDes Dhana Adhyata, Desa Jejem, LNS, sebagai tersangka.
Seperti diketahui, kasus korupsi meliputi dana Gerbang Sadu Mandara dan dana penyertaan desa pada BUMDes Dhana Adhyata, Desa Jehem, telah bergulir sejak Desember 2021.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana, saat dikonfirmasi, mengatakan penanganan kasus ini membutuhkan waktu hampir setahun karena menunggu hasil audit. "Hampir setahun kami tunggu turunya hasil audit, dari hasil penghitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 172 lebih,” jelasnya, Jumat (19/1).
Menurut Iptu Dwipayana, pasca turun hasil audit, penyidik menetapkan LNS sebagai tersangka. Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan setelah berkas perkara diyakini lengkap. Berkas langsung dikirim ke penuntut umum (Kejaksaan) untuk diteliti.
“Pemberitahuan dari Kejaksaan, dikatakan hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap,” sebutnya. Dalam waktu dekat, tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli.
Sementara itu, LNS dijerat dengan pasal 12 ayat (2) subsider pasal 3 dan 8 jopasal 18 UU No : 31 Tahun 1999 jo UU No : 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.7esa
1
Komentar