Tiga Kelompok Curanmor Diringkus
"Kepada masyarakat saya imbau untuk selalu waspada. Sudah banyak kasus pencurian terjadi akibat kelalaian dari korban sendiri,"
DENPASAR, NusaBali
Tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di Kota Denpasar berhasil diringkus Polsek Denpasar Selatan. Dari tiga kelompok curanmor ini, petugas mengamankan 4 pelaku.
Keempatnya masing-masing Daniel Ramone alias Ramon, 27, Najib Aulia, 26, Mochmamad Risqi Maulana, 26, dan M Abdul Hakim, 19 diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan. Para tersangka dari tiga kelompok ini ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Tersangka Ramon ditangkap di Jalan Raya Singapadu, Gang Bumi Aji, Desa Singapadu, Kecamatan Ubud Gianyar, pada Rabu (10/1) sekitar pukul 01.00 Wita. Tersangka asal Nusa Tenggara Timur ini ditangkap berdasarkan laporan dari Fernandus Lede yang melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion DK 4240 IB pada Senin (1/1) sekitar pukul 02.00 Wita.
Korban mengaku sepeda motor itu hilang di parkiran di depan kos. "Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap plt Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, pada Kamis (18/1) sore.
Sementara tersangka Najib Aulia ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (4/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan terhadap tersangka yang bekerja sebagai ABK ini berdasarkan laporan dari korban Fiqih Sanjae.
Korban ini melaporkan telah kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max Dk 6802 AEC miliknya yang diparkir di depan kosnya di Jalan Suwung Batan Kendal, Gang Lumba-Lumba, Kurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 20 Desember 2023.
"Sepeda motor itu diketahui hilang pada pagi keesokan harinya saat hendak pergi kerja. Atas perbuatannya tersangka Najib dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," lanjutnya.
Sementara dua tersangka lainnya Risqi Maulana, dan M Abdul Hakim ditangkap di Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Penangkapan terhadap dua tersangka ini setelah aparat Polsek Denpasar Selatan menerima laporan dari dua orang korban yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Gl 200 tanpa pelat dan Yamaha Vixion DK 2976 MM.
"Kepada masyarakat saya imbau untuk selalu waspada. Jangan sampai kunci kendaraan lupa atau disimpan pada tempat yang mudah diambil orang. Sudah banyak kasus pencurian terjadi akibat kelalaian dari korban sendiri," tutur AKBP Bayu Sutha. 7 pol
Tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di Kota Denpasar berhasil diringkus Polsek Denpasar Selatan. Dari tiga kelompok curanmor ini, petugas mengamankan 4 pelaku.
Keempatnya masing-masing Daniel Ramone alias Ramon, 27, Najib Aulia, 26, Mochmamad Risqi Maulana, 26, dan M Abdul Hakim, 19 diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan. Para tersangka dari tiga kelompok ini ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Tersangka Ramon ditangkap di Jalan Raya Singapadu, Gang Bumi Aji, Desa Singapadu, Kecamatan Ubud Gianyar, pada Rabu (10/1) sekitar pukul 01.00 Wita. Tersangka asal Nusa Tenggara Timur ini ditangkap berdasarkan laporan dari Fernandus Lede yang melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion DK 4240 IB pada Senin (1/1) sekitar pukul 02.00 Wita.
Korban mengaku sepeda motor itu hilang di parkiran di depan kos. "Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap plt Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, pada Kamis (18/1) sore.
Sementara tersangka Najib Aulia ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (4/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan terhadap tersangka yang bekerja sebagai ABK ini berdasarkan laporan dari korban Fiqih Sanjae.
Korban ini melaporkan telah kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max Dk 6802 AEC miliknya yang diparkir di depan kosnya di Jalan Suwung Batan Kendal, Gang Lumba-Lumba, Kurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 20 Desember 2023.
"Sepeda motor itu diketahui hilang pada pagi keesokan harinya saat hendak pergi kerja. Atas perbuatannya tersangka Najib dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," lanjutnya.
Sementara dua tersangka lainnya Risqi Maulana, dan M Abdul Hakim ditangkap di Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Penangkapan terhadap dua tersangka ini setelah aparat Polsek Denpasar Selatan menerima laporan dari dua orang korban yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Gl 200 tanpa pelat dan Yamaha Vixion DK 2976 MM.
"Kepada masyarakat saya imbau untuk selalu waspada. Jangan sampai kunci kendaraan lupa atau disimpan pada tempat yang mudah diambil orang. Sudah banyak kasus pencurian terjadi akibat kelalaian dari korban sendiri," tutur AKBP Bayu Sutha. 7 pol
1
Komentar