Identitas 9 Tersangka Mulai Terkuak
Dari 9 tersangka, dua di antaranya berinisial SY yakni pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan dan IGN MS, pejabat di Dinas Perikanan dan Kelautan Bali
Korupsi Kapal Nelayan Milik KKP
DENPASAR, NusaBali
Setelah menahan dua tersangka kasus korupsi kapal nelayan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, penyidik Kejati Bali masih ditunggu 9 tersangka lainnya. Meski masih dirahasiakan, namun satu persatu nama tersangka mulai terkuak.
Dua tersangka yang sudah ditahan Kejati Bali sebagai kado Hari Bhakti Adhyaksa yaitu Suyadi yang merupakan rekananan dari PT F1 Perkasa, Banyuwangi dan Fuad Bachtiar Baua Giel, rekanan dari PT Fuad Pratama Perkasa. Sementara 9 tersangka lainnya, muncul dua nama yang merupakan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Bali. “Dua tersangka itu yaitu SY (Kementrian Kelautan dan Perikanan) dan IGNMS (Dinas Perikanan dan Kelautan) Bali,” ujar sumber di Kejati Bali, Jumat (21/7).
Peran dari kedua pejabat ini sangat penting dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 11 miliar. Keduanya disebut menjadi penanggungjawab anggaran dalam pengadaan 11 kapal untuk kelompok nelayan di Buleleng. Seperti diketahui, Dalam perkara ini, Suyadi yang merupakan rekanan dari PT F1 Perkasa menjadi pemenang dalam pengadaan 4 unit kapal Inkamnia 30 GT milik Dinas Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2014 dengan nilai kontrak Rp 5,960 miliar. Setelah jatuh tempo, Suyadi yang merupakan bos PT F1 Perkasa hanya mampu mengerjakan 50 persen. Parahnya lagi, dari hasil pemeriksaan saksi ahli dinyatakan jika kapal yang baru dikerjakan sebagian tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Karena gagal, pengadaan kapal untuk nelayan di Buleleng ini diambil alih Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pekerjaan lalu dilanjutkan oleh PT Fuad Pratama Perkasa milik tersangka Fuad dengan nilai kontrak Rp 9,7 miliar yang sumber dananya berasal dari APBN tahun 2014. Dalam kontrak, Fuad harus melanjutkan pengerjaan 7 kapal Inkamnia 30 GT termasuk menyelesaikan 4 kapal yang sebelumnya dikerjakan PT F1 Perkasa.
Meskipun 7 unit kapal berhasil diselesaikan PT Fuad Pratama Perkasa, namun dari hasil pemeriksaan saksi ahli dari Biro Klasifikasi Indonesia dan Syah Bandar Tanjung Benoa ditegaskan kapal tidak bisa diserahterimakan karena jauh dari spesifikasi dalam kontrak. “SY sebagai pejabat di KKP dan IGNMS sebagai pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan yang bertanggungjawab dalam anggaran yang dikeluarkan untuk 11 kapal tersebut,” lanjut sumber.
Sementara itu, Aspidus Kejati Bali, Polin O Sitanggang membenarkan selain dua tersangka yang ditahan masih ada 9 tersangka lainnya yang masih dalam proses. Ia mengatakan dua tersangka yang merupakan rekanan ditahan karena memang menjadi pihak yang bertanggungjawab. Untuk penahanan tersangka lainnya akan menyusul. “Nanti kan ada tahapannya,” ujar Polin didampingi Kasi Penkum dan Humas, Erwin Beslar.
Ditegaskannya, untuk 9 tersangka lainnya berasal dari pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Bali. Namun Polin enggan berkomentar lebih lanjut siapa saja tersangkanya. “Kalau kita prinsipnya siapa saja yang berbuat harus bertanggung jawab,” tegasnya. *rez
1
Komentar