Kinerja Guru akan Dipantau melalui PMM
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) mulai Januari 2024.
“PMM ini terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam keterangan di Jakarta, Jumat (22/1).
Nunuk menegaskan sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru karena justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.
Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Selain itu, dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini maka setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran.
“Untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa,” ujar Nunuk.
Sistem Pengelolaan Kinerja sendiri telah diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal itu juga diatur dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Untuk informasi selengkapnya terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dapat diperoleh melalui tautan https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm. 7 ant
Nunuk menegaskan sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru karena justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.
Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Selain itu, dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini maka setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran.
“Untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa,” ujar Nunuk.
Sistem Pengelolaan Kinerja sendiri telah diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal itu juga diatur dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Untuk informasi selengkapnya terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dapat diperoleh melalui tautan https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm. 7 ant
1
Komentar