Kementan Jawab Semua Sesuai Ketentuan
Soal Aduan Impor Bawang Putih
JAKARTA,NusaBali - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Hortikultura memastikan seluruh layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dilakukan sesuai ketentuan. Rekomendasi ini termasuk permintaan impor bawang yang sempat jadi polemik.
Perlu diketahui sebelumnya Ombudsman mengungkap ada sejumlah masalah terkait kebijakan impor bawang putih. Di antaranya mulai dari banyaknya importir yang sulit mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) hingga keberatan saat diminta untuk memenuhi syarat wajib tanam bawang putih.
Atas hal ini Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengatakan pihaknya tidak akan toleransi pihak-pihak terkait jika benar ditemukan perilaku korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan penerbitan RIPH. Hal ini sejalan dengan permintaan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
"Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan menyebutkan tidak ampun bagi siapa saja yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementan. Begitu pula di tempat kami," tegas Prihasto di Jakarta, seperti dilansir detikcom, Sabtu (20/01).
Lebih lanjut, Prihasto menjelaskan komoditas bawang putih merupakan bahan pangan yang harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.
Untuk itu Kementan terus mendorong peningkatan produksi melalui berbagai program diantaranya pengembangan kawasan APBN, swadaya maupun wajib tanam bawang putih oleh importir. Sebagai ketentuan maka Impor bawang putih harus memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Menyinggung adanya laporan pengaduan kepada Ombudsman, ia menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan, bahkan mempersilahkan pihak tertentu yang mengetahui adanya praktik korupsi di Ditjen Hortikultura untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Prihasto menambahkan Kementan tidak akan menutup mata atas kritik dan masukan dari masyarakat dan lembaga manapun. Terlebih apabila muncul temuan atau dugaan potensi korupsi, apalagi temuan maladministrasi, akan segera di tindaklanjuti secara internal maupun jalur hukum.
"Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan internal secara mendalam dan profesional terhadap segala pengaduan masyarakat (dumas), guna memastikan integritas berjalan baik," lanjutnya.
Oleh sebab itu, dirinya menyayangkan Ombudsman sebagai lembaga yang memantau pelaksanaan pelayanan publik langsung menyampaikan dugaan pada masyarakat, tanpa klarifikasi awal yang cukup.
"Kami berkomitmen dan kooperatif pada penegak hukum. Tidak ada ruang bermain-main dengan RIPH. Setiap laporan gratifikasi dan kolusi Saya pastikan akan ditindaklanjuti. Kami punya komitmen yang sama dengan ombudsman untuk melayani publik dengan baik dan bersih," tutupnya. 7
Atas hal ini Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengatakan pihaknya tidak akan toleransi pihak-pihak terkait jika benar ditemukan perilaku korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan penerbitan RIPH. Hal ini sejalan dengan permintaan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
"Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan menyebutkan tidak ampun bagi siapa saja yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementan. Begitu pula di tempat kami," tegas Prihasto di Jakarta, seperti dilansir detikcom, Sabtu (20/01).
Lebih lanjut, Prihasto menjelaskan komoditas bawang putih merupakan bahan pangan yang harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.
Untuk itu Kementan terus mendorong peningkatan produksi melalui berbagai program diantaranya pengembangan kawasan APBN, swadaya maupun wajib tanam bawang putih oleh importir. Sebagai ketentuan maka Impor bawang putih harus memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Menyinggung adanya laporan pengaduan kepada Ombudsman, ia menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan, bahkan mempersilahkan pihak tertentu yang mengetahui adanya praktik korupsi di Ditjen Hortikultura untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Prihasto menambahkan Kementan tidak akan menutup mata atas kritik dan masukan dari masyarakat dan lembaga manapun. Terlebih apabila muncul temuan atau dugaan potensi korupsi, apalagi temuan maladministrasi, akan segera di tindaklanjuti secara internal maupun jalur hukum.
"Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan internal secara mendalam dan profesional terhadap segala pengaduan masyarakat (dumas), guna memastikan integritas berjalan baik," lanjutnya.
Oleh sebab itu, dirinya menyayangkan Ombudsman sebagai lembaga yang memantau pelaksanaan pelayanan publik langsung menyampaikan dugaan pada masyarakat, tanpa klarifikasi awal yang cukup.
"Kami berkomitmen dan kooperatif pada penegak hukum. Tidak ada ruang bermain-main dengan RIPH. Setiap laporan gratifikasi dan kolusi Saya pastikan akan ditindaklanjuti. Kami punya komitmen yang sama dengan ombudsman untuk melayani publik dengan baik dan bersih," tutupnya. 7
1
Komentar