Penataan Tukad Badung Akan Dilanjutkan
Konsepnya Akan Tiru Sungai Kalimas di Surabaya
DENPASAR, NusaBali - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar kembali akan menata sungai. Kali ini, mereka sudah melakukan proses pembuatan Detail Engineering Design (DED) Penataan Tukad Badung sepanjang 500 meter dengan konsep hampir sama dengan Taman Kumbasari, Denpasar.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kota Denpasar Gandhi Dananjaya Suarka, Senin (22/1). Menurutnya, penataan akan dilakukan pada tahun 2025. Namun, DED sudah harus diselesaikan pada 2024 ini. Kata dia, penataan kali ini nyaris menyamai penataan taman di Tukad Kumbasari.
Gandhi mengatakan penataan Tukad Badung Denpasar juga meniru Sungai Kalimas di Surabaya. Penataan dilakukan dari depan Toko Emas Kohinoor sampai dekat kantor BPBD Denpasar. “Penataan akan dilaksanakan mulai dari Jalan Hasunddin hingga Jalan Imam Bonjol,” kata Gandhi.
Gandhi mengatakan, adapun penataan ini direncanakan sepanjang 500 meter. Penataan akan dilakukan pada sempadan dan bahu sungai. Selain itu juga akan dilakukan pengerukan untuk menghilangkan endapan.
“Mirip dengan penataan Tukad Korea (Tukad Badung di barat Pasar Badung), tapi lebih mengarah ke Sungai Kalimas Surabaya. Ini akan menjadi pariwisata konservasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Juga edukasi masyarakat agar mencintai sungai,” ujarnya.
Untuk itu, Dinas PUPR Denpasar telah melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida terkait penataan ini. Menurut Gandhi, penataan sungai tidak dilarang sepanjang tidak mengubah struktur pondasi sungai itu sendiri. “Kalau hanya menata masih diperbolehkan. Kami sudah berkoordinasi dengan BWS, aturannya sepanjang tidak mengubah pondasi sungai,” ucap Gandhi. 7 mis
Gandhi mengatakan penataan Tukad Badung Denpasar juga meniru Sungai Kalimas di Surabaya. Penataan dilakukan dari depan Toko Emas Kohinoor sampai dekat kantor BPBD Denpasar. “Penataan akan dilaksanakan mulai dari Jalan Hasunddin hingga Jalan Imam Bonjol,” kata Gandhi.
Gandhi mengatakan, adapun penataan ini direncanakan sepanjang 500 meter. Penataan akan dilakukan pada sempadan dan bahu sungai. Selain itu juga akan dilakukan pengerukan untuk menghilangkan endapan.
“Mirip dengan penataan Tukad Korea (Tukad Badung di barat Pasar Badung), tapi lebih mengarah ke Sungai Kalimas Surabaya. Ini akan menjadi pariwisata konservasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Juga edukasi masyarakat agar mencintai sungai,” ujarnya.
Untuk itu, Dinas PUPR Denpasar telah melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida terkait penataan ini. Menurut Gandhi, penataan sungai tidak dilarang sepanjang tidak mengubah struktur pondasi sungai itu sendiri. “Kalau hanya menata masih diperbolehkan. Kami sudah berkoordinasi dengan BWS, aturannya sepanjang tidak mengubah pondasi sungai,” ucap Gandhi. 7 mis
1
Komentar