Ribuan Pengawas TPS Dilantik
Bertanggungjawab Penuh Awasi Persiapan Hingga Penghitungan Suara
SINGARAJA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng melantik secara serentak 2.275 orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Senin (22/1) kemarin. Satu TPS akan diawasi oleh satu orang pengawas. Mereka pun memiliki kewenangan penuh dan tanggung jawab penuh dalam pengawasan persiapan hingga proses penghitungan suara di TPS selesai.
Pelantikan Pengawas TPS dilakukan sporadis di sejumlah tempat wilayah Buleleng. Setelah dilantik mereka juga langsung diberikan bimbingan teknis (bimtek) penguatan terkait tugas dan fungsinya.
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata yang ditemui di Hotel Banyualit usai pelantikan mengatakan, tugas dan fungsi Pengawas TPS jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ribuan Pengawas TPS akan bekerja selama sebulan penuh. Masa kerjanya terhitung mulai 23 hari sebelum pemungutan suara hingga 7 hari setelah pemungutan suara.
“Mereka wajib melakukan pengawasan mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kalau salah satu saja tidak dilakukan bisa dikenakan sanksi pidana,” ucap Carna seraya menyebut mereka akan mendapat gaji sebesar Rp 1 juta.
Seluruh Pengawas TPS juga berhak menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, penyimpangan atau kesalahan dalam proses pemungutan suara. Carna menyebut, dari tingkatan pengawas Pemilu yang ada, Pengawas TPS yang paling berhak melakukan pengawasan di TPS.
Sementara itu, Carna juga menekankan kepada seluruh Pengawas TPS setelah dilantik tidak ada lagi kegiatan dan aktivitas berpolitik praktis. Termasuk ikut-ikutan dalam kampanye. Pengawas TPS yang ditemukan dan terbukti ikut dalam politik praktis dapat dikenakan sanksi kode etik, sanksi administrasi dan sanksi pidana.
“Kami berharap semua Pengawas TPS menjalankan tugas sebaik mungkin. Meminimalisir dugaan kecurangan dan pelanggaran lain yang berpotensi terjadi di TPS. Dan juga mentaati segala bentuk aturan yang ada agar seluruh tahapan Pemilu dapat berjalan dengan lancar,” papar dia.7 k23
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata yang ditemui di Hotel Banyualit usai pelantikan mengatakan, tugas dan fungsi Pengawas TPS jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ribuan Pengawas TPS akan bekerja selama sebulan penuh. Masa kerjanya terhitung mulai 23 hari sebelum pemungutan suara hingga 7 hari setelah pemungutan suara.
“Mereka wajib melakukan pengawasan mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kalau salah satu saja tidak dilakukan bisa dikenakan sanksi pidana,” ucap Carna seraya menyebut mereka akan mendapat gaji sebesar Rp 1 juta.
Seluruh Pengawas TPS juga berhak menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, penyimpangan atau kesalahan dalam proses pemungutan suara. Carna menyebut, dari tingkatan pengawas Pemilu yang ada, Pengawas TPS yang paling berhak melakukan pengawasan di TPS.
Sementara itu, Carna juga menekankan kepada seluruh Pengawas TPS setelah dilantik tidak ada lagi kegiatan dan aktivitas berpolitik praktis. Termasuk ikut-ikutan dalam kampanye. Pengawas TPS yang ditemukan dan terbukti ikut dalam politik praktis dapat dikenakan sanksi kode etik, sanksi administrasi dan sanksi pidana.
“Kami berharap semua Pengawas TPS menjalankan tugas sebaik mungkin. Meminimalisir dugaan kecurangan dan pelanggaran lain yang berpotensi terjadi di TPS. Dan juga mentaati segala bentuk aturan yang ada agar seluruh tahapan Pemilu dapat berjalan dengan lancar,” papar dia.7 k23
Komentar