Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, 26 Paket Shabu Disita
SINGARAJA, NusaBali - Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba bernama M Hasan, 51, asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Ia ditangkap dengan barang bukti 26 paket narkoba jenis Shabu-Shabu.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka Hasan diringkus pada Rabu (17/1) di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Awalnya polisi menerima informasi mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Buleleng yang salah satu pelakunya merupakan Hasan.
Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada pria yang tengah membawa narkoba jenis Shabu-Shabu. Polisi pun menangkap tersangka Hasan, yang saat itu tengah berada di depan Pura Dalem Desa Banyuning. Polisi lantas menggeledah tersangka.
Polisi mengamankan 1 paket Shabu-Shabu yang disimpan tersangka di kantong celana dan sebanyak 24 paket Shabu-Shabu dari jok motor tersangka. Hasan pun kemudian digelandang ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Total dari tersangka kita amankan sebanyak 26 paket Shabu-Shabu, 24 paket Shabu-Shabu itu kami dapati ada di jok sepeda motor tersangka. Berat total dari barang bukti Shabu-Shabu yang siap edar yang kita amankan 5,11 gram,” ujarnya, Senin (22/1) di Mapolres Buleleng.
Selain mengamankan barang bukti paket Shabu-Shabu, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor DK 4071 GR, ponsel dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun.7 mzk
Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada pria yang tengah membawa narkoba jenis Shabu-Shabu. Polisi pun menangkap tersangka Hasan, yang saat itu tengah berada di depan Pura Dalem Desa Banyuning. Polisi lantas menggeledah tersangka.
Polisi mengamankan 1 paket Shabu-Shabu yang disimpan tersangka di kantong celana dan sebanyak 24 paket Shabu-Shabu dari jok motor tersangka. Hasan pun kemudian digelandang ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Total dari tersangka kita amankan sebanyak 26 paket Shabu-Shabu, 24 paket Shabu-Shabu itu kami dapati ada di jok sepeda motor tersangka. Berat total dari barang bukti Shabu-Shabu yang siap edar yang kita amankan 5,11 gram,” ujarnya, Senin (22/1) di Mapolres Buleleng.
Selain mengamankan barang bukti paket Shabu-Shabu, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor DK 4071 GR, ponsel dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun.7 mzk
1
Komentar