Nyambi Nempel Shabu, Pelayan Kafe Terancam 20 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali - Pegawai cafe di Kuta, Badung yang nyambi menjadi tukang tempel shabu, Dicky Andriawan, 28, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim PN Denpasar.
Terdakwa Dicky didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan alternatif Undang-Undang tentang Narkotik, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
"Dakwaan sudah dibacakan penuntut umum (JPU). Kami tidak mengajukan eksepsi (keberaran) atas dakwaan itu," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Senin (21/1).
Sementara, dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang yang sama.
Seperti diketahui, terdakwa Dicky ditangkap di salah satu mess di Abianbase, Kuta, Badung. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip berisi 180 butir tablet jenis mefedron, 1 plastik klip berisi shabu seberat 13,27 gram, 1 bendel kantong plastik, 1 timbangan digital dan 1 unit ponsel milik terdakwa.
Terdakwa mengaku narkoba tersebut adalah milik Ferry (buron). Terdakwa mengatakan, hanya bekerja menerima, lalu menempel narkoba itu di seputaran Kuta sesuai perintah Mas Bli atau Ferry dengan upah Rp 50 ribu per titik lokasi tempelan.
Sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Ferry mengambil paket kiriman narkoba di sebuah pangkalan armada bus di Terminal Ubung, Denpasar. Paket narkoba itu dikirim dari Jawa. Paket itu berisi 200 butir tablet jenis mafredon dan 1 paket shabu. 7 rez
"Dakwaan sudah dibacakan penuntut umum (JPU). Kami tidak mengajukan eksepsi (keberaran) atas dakwaan itu," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Senin (21/1).
Sementara, dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang yang sama.
Seperti diketahui, terdakwa Dicky ditangkap di salah satu mess di Abianbase, Kuta, Badung. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip berisi 180 butir tablet jenis mefedron, 1 plastik klip berisi shabu seberat 13,27 gram, 1 bendel kantong plastik, 1 timbangan digital dan 1 unit ponsel milik terdakwa.
Terdakwa mengaku narkoba tersebut adalah milik Ferry (buron). Terdakwa mengatakan, hanya bekerja menerima, lalu menempel narkoba itu di seputaran Kuta sesuai perintah Mas Bli atau Ferry dengan upah Rp 50 ribu per titik lokasi tempelan.
Sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Ferry mengambil paket kiriman narkoba di sebuah pangkalan armada bus di Terminal Ubung, Denpasar. Paket narkoba itu dikirim dari Jawa. Paket itu berisi 200 butir tablet jenis mafredon dan 1 paket shabu. 7 rez
1
Komentar