Satpol PP Tertibkan Pedagang Berjualan di Fasum
GIANYAR, NusaBali - Satpol PP Gianyar terus menyemprit pedagang yang berjualan di atas trotoar. Meski seperti kucing-kucingan, Satpol PP tak gentar. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan, petugas menertibkan empat pedagang di Kota Gianyar yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, Selasa (23/1).
Made Watha mengungkapkan, penertiban pedagang berjualan di trotoar dan badan jalan melanggar aturan karena berjualan di fasilitas umum (Fasum). “Tujuan penertiban ini untuk menciptakan kota yang asri dan bersih serta nyaman,” jelasnya. Made Watha menjelaskan, empat pedagang yang ditertibkan juga membuat pengguna jalan menjadi terganggu. “Pedagang yang berjualan di fasum mengganggu pengguna jalan,” ucapnya.
Kasat Pol PP memaparkan para pedagang yang berjualan di fasum melanggar Perda No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Para pedagang diingatkan untuk bisa sama-sama menjaga kenyamanan dan rasa aman masyarakat termasuk pengguna jalan.
Empat pedagang ditertibkan di Jalan Dalem Rai Gianyar, Jalan Berata Gianyar, Jalan Jaya Negara Gianyar, dan Jalan Anusapati Gianyar. Setelah dibina keempat pedagang berjanji tidak lagi berjualan di badan jalan dan trotoar. “Mereka menyatakan siap pindah berjualan agar tidak melanggar Perda Ketertiban Umum,” jelasnya.
Made Watha menambahkan, untuk tahap pertama keempat pedagang ini diberikan peringatan langsung agar tidak berjualan di fasum. “Keempat pedagang ini tetap kami pantau, jika yang bersangkutan membandel dan kembali berjualan di fasum akan diberikan sanksi tegas dengan mengambil atau mengangkut barang dagangnya ke Kantor Satpol PP sebagai dasar pembinaan lebih lanjut,” tegas Made Watha. 7 nvi
1
Komentar